Denda Damai, Modus Baru untuk Korupsi

Denda Damai, Modus Baru untuk Korupsi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Dok/Imigrasi)


Obsessionnews.com - Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menerapkan denda damai dalam perkara korupsi ditanggapi sinis banyak pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menganggap wacana tersebut tak ubahnya mencari pembenaran untuk melakukan korupsi.

Mahfud mengakui Kejaksaan Agung memiliki mekanisme sesuai dengan undang-undang yang baru untuk menerapkan denda namun bukan untuk perkara korupsi. Denda damai bisa diterapkan dalam perkara pidana ekonomi seperti bea cukai, perpajakan dan kepabeanan.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Aparat Tegas Berantas Korupsi

"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12).

Menurut Mahfud, kolusi dalam penuntasan perkara sudah lazim di institusi hukum yang seharusnya sekarang ini dihentikan. Sebab, sudah banyak kasus yang menunjukkan praktik tersebut tak bisa dibenarkan.

"Banyak yang terjadi jaksa, polisi, hakim masuk penjara," tuturnya.

Baca Juga:
Mahfud: Polri Tak Bersandiwara Usut Judol di Komdigi, Otak dan Jantung Pelaku Bakal Dibekuk

Menteri Hukum Supratman mewacanakan untuk memberi pengampunan bagi pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara dengan membayar denda. Penyelesaiannya melalui Kejagung.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Jumat (27/12) menegaskan institusi tak bisa menerapkan denda damai dalam kejahatan korupsi. Ketentuan denda dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, hanya mengatur dalam perkara ekonomi, sedangkan dalam kasus korupsi mengikuti ketentuan UU Tipikor.

"Tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Kapuspenkum. (Erwin)