Soal 2 Tersangka Kasus Dana CSR BI, KPK Jilat Ludah Sendiri

Soal 2 Tersangka Kasus Dana CSR BI, KPK Jilat Ludah Sendiri
KPK mengoreksi adanya dua tersangka kasus korupsi dana CSR BI. (Dok/BI)


Obsessionnews.com - KPK menjilat ludah sendiri dengan mengoreksi adanya dua tersangka dalam perkara korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut masih bersifat umum.

"Surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ," kata Tessa di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

Baca Juga:
Dana CSR BI Tak Tepat Sasaran?

Pernyataan Tessa secara langsung mengoreksi penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan yang menyebut adanya dua tersangka dalam perkara korupsi CSR di bank sentral itu. Jubir KPK mengatakan Deputi Penindakan keliru membaca sprindik.

Baca Juga:
Perry Warjiyo Siap Kooperatif dengan KPK

Dikatakan pula bahwa penyidik masih mendalami alat bukti yang disita dari hasil penggeledahan di BI dan ruang kerja Gubernur BI. Hingga kini, KPK belum memastikan perkembangan kasus dana CSR tersebut.

"Pak Deputi itu kemungkinan besar (keliru) karena ada perkara lain yang bersamaan diekspose, sehingga beliau salah menyebutkan bahwa ada tersangka," ujar Tessa. (Erwin)