Gugatan Rido Sebatas Rencana, Batal Diuji di MK

Gugatan Rido Sebatas Rencana, Batal Diuji di MK
Ridwan Kamil-Suswono (Rido). (Obsessionnews)

 

 

Obsessionnews.com - Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta. Hingga tenggat terakhir yang jatuh pada Rabu (11/12), tak ada pendaftaran gugatan ke MK. Gembar-gembor adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada Pilgub Jakarta, sebatas wacana yang layu sebelum dibuktikan di MK.

 

Gugatan terhadap hasil pilkada dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPUD menetapkan perolehan suara. Pada Minggu (8/12), KPU telah menetapkan Rido meraih 1.718.160 suara (39,4%),  Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%) dan Pramono-Rano Karno sebesar 2.183.239 suara (50,07%). 

Baca Juga:
Pram-Rano Menang 1 Putaran, Rido Melawan

Penetapan KPUD menandakan Pilgub Jakarta selesai satu putaran, sebab paslon Pramono-Rano meraih 50+1 persen suara. Pada tahap penetapan suara, tim paslon Rido memilih walkout. Kubu Rido menilai adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada yang berdampak pada raihan suara.

Baca Juga:
MKMK Pelototi Proses Sidang Sengketa Pilkada, Tutup Celah Intervensi

Tanpa adanya gugatan ke MK, KPUD bisa menetapkan paslon Pra-Rano atau Mas Pram dan Bang Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Beda dengan Jakarta, hasil Pilkada Jatim,  dan Jateng disengketakan di MK. (Erwin)