Pram-Rano Menang 1 Putaran, Rido Melawan

Obsessionnews.com - Keputusan KPUD Jakarta menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang disambut paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido), dengan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Rido memilih walk out pada proses penetapan hasil rekapitulasi suara.
Tim Hukum Rido yakni Ramdan Alamsyah menyebut gugatan terhadap KPUD bakal diajukan ke MK dalam tiga hari ke depan. Pihaknya menilai banyak ketidakberesan dalam pelaksanaan Pilgub Jakarta khususnya dalam pengawasan dan distribusi form C6 yang tidak merata.
Baca Juga:
Akui Kekalahan, PKS: Rido Kalah karena Efek Anies, Bukan Ahok
"Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi," kata Ramdan dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta, Minggu (8/12).
KPU menetapkan Mas Pram-Bang Doel meraih suara 2.183.239 atau setara dengan 50,07 persen. Raihan tersebut melampaui kontestan lain seperti Rido yang mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.229 (10,53 persen).
Baca Juga:
Pilgub Jakarta: KPU Tetapkan Mas Pram-Bang Doel Menang Satu Putaran
Secara terpisah, Ketua Harian Tim Pemenangan Mas Pram-Bang Doel yakni Prasetyo Edi menilai upaya menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK sebatas upaya mencari-cari kesalahan. Dia menilai selisih suara Rido dengan Pram sudah terlampau jauh sehingga sulit untuk memaksa putaran kedua.
"Perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Bagaimana mau ke MK?" kata Pras.
Dia meminta pihak yang kalah legowo dan menerima hasil rekapitulasi KPUD. "Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” tuturnya. (Erwin)