H-1 Pilkada: Waspada, Pelaku dan Penerima Serangan Fajar Kena Pidana

Obsessionnews.com - Memasuki H-1 Pilkada 2024 pemilih diminta untuk cerdas dalam menggunakan hak pilih. Tak tergiur serangan fajar karena penerima dan pelaku politik uang (money politics) terancam pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 187A atat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan serangan fajar menjelang hari pemilihan, 27 November.
Baca Juga:
Pilgub Jakarta: Masa Tenang Massa Tegang
"Jangan karena iming-iming selembar uang Rp50 ribu kita salah pilih pemimpin untuk 5 tahun ke depan," kata Gus Jazil, di Jakarta, Selasa (26/11).
"Saya yakin pemilih kian cerdas untuk memilih pemimpin," lanjutnya.
Baca Juga:
Peras Anak Buah untuk Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi
Serangan fajar masih menjadi isu serius dalam kontestasi nasional, termasuk di daerah. Bawaslu selama masa tenang (23-26 November) turut melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Bawaslu melibatkan pengawas kecamatan selama patroli. Tokoh masyarakat juga diajak untuk memberi sosialisasi. Kalau selama patroli ditemukan adanya politik uang, Bawaslu bakal melaporkannya kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional
Secara terpisah, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, meminta masyarakat untuk hadir ke TPS dan menggunakan hak suara sesuai dengan hati nurani. Namun dirinya juga meminta pemilih tidak tergoda serangan fajar.
"Jangan sampai tergoda dengan serangan fajar. Praktik tersebut merusak sendi-sendi demokrasi kita," katanya. (Erwin)