Peras Anak Buah untuk Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi

Obsessionnews.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi menjadi tersangka korupsi. KPK menersangkakan Rohidin dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. Rohidin memeras kepala dinas lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye.
Rohidin jadi tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11). Selain Rohidin, badan antikorupsi menangkap 7 orang lainnya. KPK menyita alat bukti uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing sebesar Rp7 miliar dari operasi tersebut.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Sasar Gubernur Rohidin Mersyah
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dollar Singapura (S$)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata dia.
Selain kepala dinas, kata Alex, sapaan Rohidin memeras pejabat lain di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Kendati menangkap delapan orang, KPK hanya menersangkakan tiga orang.
Ketiga tersangka yakni Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias AC selaku Adc Gubernur Bengkulu. Ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. (Erwin)