Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional
Mendagri Tito Karnavian. (Dok/Setkab)


Obsessionnews.com - Pemerintah secara resmi menetapkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November menjadi hari libur nasional. Penetapan libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (21/11).

Pengumuman tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (22/11).

Baca Juga:
Pilkada Serentak 27 November, Libur Nasional

“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito.

Tito menyampaikan pengumuman tersebut di Kantor Kemenko PMK selepas menghadiri rapat membahas persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Wacana menetapkan momen pemungutan suara sebagai hari libur nasional sudah disampaikan Prasetyo Hadi pada awal November ini.

Pilkada Serentak 2024 menjadi yang terbesar dibanding pilkada sebelumnya.  Pilkada bakal digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito. (Erwin)