Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Obsessionnews.com - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) menunjuk Wagub Bengkulu Rosjonsyah menjabat Plt Gubernur. SK diterbitkan setelah Mendagri menerima informasi dari KPK bahwa Rohidin Mersyah jadi tersangka korupsi.
Tito menyebutkan SK dikeluarkan setelah KPK memberi informasi cagub yang diusung Golkar itu perlu ditahan. SK penunjukkan Rosjonsyah diteken pada Minggu (24/11) malam.
Baca Juga:
Peras Anak Buah untuk Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi
"Tadi malam saya sudah mengeluarkan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11).
Rohidin ditangkap KPk bersama tujuh orang lainnya. Dari total delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, KPK menersangkakan Rohidin bersama Sekda Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias AC. Ketiganya ditahan di Rutan KPK
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Sasar Gubernur Rohidin Mersyah
"Kami sudah mengeluarkan juga SK untuk wakilnya menjadi Plt, pelaksana tugas gubernur," lanjut Tito.
KPK menuduh Rohidin memeras anak buah untuk biaya kampanye pada Pilkada 2024. Dari operasi yang digelar pada Sabtu (23/11), KPK menyita uang dalam pecahan asing yang kalau dikonversi dalam rupiah mencapai Rp7 miliar. (Erwin)