Ketua Majelis Kasasi Perkara Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Bertemu Zarof Ricar

Obsessionnews.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ketua majelis kasasi perkara Ronald Tannur yakni Sosilo tidak melanggar etik, sekalipun pernah bertemu Zarof Ricar (ZR). MA melalui Tim Khusus telah mengklarifikasi yang bersangkutan dan menyimpulkan tidak ada kasus etik berkaitan pengurusan perkara.
Juru Bicara MA Yanto menyebukan, kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) ditutup setelah tim tidak menemukan adanya kesalahan. Sementara ZR ditangkap penyidik Kejagung karena diduga mengurus perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Baca Juga:
Giliran Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto di Jakarta, Senin (18/11).
Menurut Yanto, pertemuan antara Soesilo dengan ZR yang terjadi dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Makassar tidak menyimpulkan adanya kesepakatan kepengurusan perkara. Dalam pertemuan itu, ZR menyinggung kasus Ronald Tannur namun tidak digubris Soesilo.
Baca Juga:
Majelis Kasasi Ronald Tannur dalam Bidikan KY
"ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S," kata dia.
Perkara kasasi Ronald Tannur berjalan sesuai prosedur dan MA mengabulkan kasasi penuntut umum. Sementara ZR ditangkap jaksa dengan tuduhan melakukan permufakatan jahat membebaskan Ronald Tannur. (Erwin)