Majelis Kasasi Ronald Tannur dalam Bidikan KY

Majelis Kasasi Ronald Tannur dalam Bidikan KY
Komisi Yudisial. (Dok/KY)



Obsessionnews.com - Majelis kasasi perkara Ronald Tannur dalam bidikan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, KY membentuk tim khusus dan menjadikan kasus Zarof Ricar (ZR) sebagai prioritas untuk ditindaklanjuti.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan, tim khusus beranggotakan komisioner KY. Tim bakal menelisik adanya pelanggaran etik majelis kasasi perkara Ronald Tannur

Baca Juga:
Uang Rp920 Miliar yang Dimiliki Zarof Ricar, Benarkah untuk Hakim?

"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," kata Mukti Fajar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/11) malam.

Ronald Tannur ditangkap penyidik Kejagung untuk melaksanakan eksekusi pidana hukuman 5 tahun penhara, sebagaimana putusan pada tingkat kasasi. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga:
Giliran Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Selain tiga hakim berinisial ED, HH dan M, penyidik juga menersangkakan pengacara berinisial LR dan ZR selaku mantan Kabadiklat Kumdil MA. Belakangan, Kejagung juga menersangkakan ibunda Ronald Tannur.

Penangkapan terhadap ZR terkait dengan kepengurusan perkara Tannur pada tingkat kasasi. ZR disebut sudah menyiapkan amplop untuk majelis kasasi agar tetap memvonis bebas.

Baca Juga:
Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Mencari Keadilan

MA juga telah membentuk tim untuk memeriksa majelis kasasi. Tim tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

Mukti Fajar melanjutkan, KY bakal berkoordinasi intens dengan MA dan Kejagung untuk menelusuri dugaan etik hakim agung. Hal ini dibuktikan dari pertemuan antara pimpinan KY dengan Kejagung pada Selasa (12/11) yang lalu.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption ini," tuturnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Mukti Fajar, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi.

"Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," kata dia. (Erwin)