Uang Rp920 Miliar yang Dimiliki Zarof Ricar, Benarkah untuk Hakim?

Obsessionnews.com - Kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang terjerat pengurusan perkara Ronald Tannur masih menimbulkan tanda tanya. Khususnya terkait penyitaan uang Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan yang disita penyidik dari kediaman ZR. Benarkah uang dan emas itu milik hakim agung?
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertanyakan itu. Dia juga menyinggung apakah ada nama-nama pejabat publik dalam catatan ketika penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dan emas ZR.
"Apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya," tanya Bamsoet dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Kasus ZR menjadi salah satu yang terbesar dalam pengungkapan praktik makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA). ZR ditangkap dan menjadi tersangka setelah penyidik Kejagung mengungkap adanya suap di balik vonis bebas Ronald Tannur.
ZR diduga bakal mengurus perkara Ronald Tannur pada tingkat MA. Belakangan, MA menerima kasasi jaksa dan memvonis Ronald Tannur. Tiga hakim PN Jaksel yang mengadili perkara juga ikut ditangkap, selain seorang pengacara.
Bamsoet mengapresiasi pengungkapan Kejagung terkait praktik mafia hukum di badan peradilan tertinggi. Namun penanganan perkara harus menyeluruh.
"Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam setor-menyetor," kata Bamsoet. (Erwin)