Sogok Hakim demi Anak, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam perkara suap pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. Kali ini Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur. Demi anak, Meirizka berani menyogok hakim.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, MW mengurus agar Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. MW mengurusnya melalui advokat Lisa Rahmat. MW sudah memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Lisa untuk melaksanakannya.
Baca Juga:
Giliran Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,”kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11).
MW telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah ditetapkan tersangka. Sebelumnya penyidik telah menersangkakan Zarof Ricar, Lisa, serta tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca Juga:
Kasus Zarof Ricar Harus Mengalir Sampai Jauh...
Tersangka MW, kata Qohar, bertemu dengan Lisa sebanyak dua kali pada awal Oktober 2023 yang lalu. Sekali di sebuah kafe, sekali lagi di Kantor Lisa. MW menyanggupi membiaya pengurusan perkara Ronald. Namun dalam perjalanannya, Lisa yang berkoordinasi dengan Zarof Ricar, ikut menalangi uang sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga:
Tebak-tebak Buah Manggis Harga Jam Tangan Dirdik Jampidsus, Rp4 juta Apa Rp1 Miliar?
Total uang Rp3,5 miliar telah diserahkan kepada majelis hakim yang memvonis bebas Ronald. Setelah terungkap vonis bebas Ronald hasil main perkara, hingga menjerat Zarof Ricar, Mahkamah Agung (MA) membatalkannya hingga terpidana ditangkap untuk dieksekusi.
“Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar. (Erwin)