Langgar Etik, Poltracking Dilarang Publikasi Hasil Survei

Obsessionnews.com - Survei Poltracking Indonesia terhadap elektabilitas paslon pada Pilgub Jakarta berbuntut panjang. Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi larangan mempublikasi hasil survei oleh lembaga yang dikomandoi Hanta Yuda itu, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama 28-31 Oktober 2024.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewan Etik menarik lima kesimpulan sebelum menjatuhkan sanksi melarang Poltracking mempublikasikan hasil survei. Tiga poin pertama terkait ketidakmampuan Poltracking memberikan data yang valid.
Baca Juga:
Sikapi Hasil Survei, Pram-Rano Santai...
Dewan Etik tak mampu memastikan apakah Poltracking ketika melakukan survei pada 10-16 Oktober 2024 sudah sesuai SOP. Pasalnya, tidak ada kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset (raw data) berbeda yang telah dikirimkan Poltracking
Selain itu Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan data.
Baca Juga:
Pilgub Jakarta Digelar Hari Ini, Ridwan Kamil Juaranya
"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," bunyi kesimpulan sanksi dari Dewan Etik sebagaimana keterangan tertulis dari Persepi yang diterima di Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga:
Sebanyak 63 Lembaga Survei Telah Mendaftar untuk Pemilu 2024
Dalam melakukan pemeriksaan, Dewan Etik juga memeriksa Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang mempublikasikan hasil survei berbeda dengan Poltracking. LSI menyimpulkan elektabilitas paslon cagub-cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sudah melebihi paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono. Sedangkan Poltracking memberikan hasil sebaliknya.
Padahal periode pengumpulan data kedua lembaga survei itu berdekatan. LSI pada 10-17 Oktober 2024 sedangkan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024. "Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik," tulis Persepi. (Erwin)
Berikut kesimpulan Dewan Etik Persepi
1. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei
sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat
dianalisis dengan baik.
2. Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan
Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini
publik terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian
dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia.
3. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik
Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah
dikirimkan, sebagaimana rincian di bawah ini:
a. Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat
menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang
telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. Poltracking
menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan
penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.
b. Dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia
juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam
pemeriksaan pertama.
c. Dalam pemeriksaan kedua tanggal 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan
tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga
belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena
beralasan data tersebut telah dihapus dari server.
d. Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data
yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan
tim IT dan mitra vendor.
e. Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya
perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang
diterima pada 3 November 2024.
f. Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk
memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP
survei atau belum.
4. Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian
antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan
2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai
membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data.
5. Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3 dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada
Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila
Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi.