Tepis Politisasi, Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Hukum

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tudingan politisasi dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidikan perkara korupsi impor gula murni hukum.
“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,”kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10).
Baca Juga:
Tom Lembong Beri Izin Gula Impor, Pakar: Korupsinya di Mana?
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS berdasarkan alat bukti yang cukup, dan bisa diuji di persidangan.
Dia juga menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yakni sejak Oktober 2023. Dalam setahun terakhir penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh.
“Sekecil apa pun bukti terkait ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup,”tuturnya.
Baca Juga:
Kolega Jadi Tersangka, Anies: Tom Lembong Orang Lurus
Dalam konferensi pers penetapan tersangka pada Selasa (29/10) malam, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menegaskan bahwa bahwa tidak ada unsur politisasi dalam perkara Lembong.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga:
Tom Lembong, Korupsi atau Politisasi?
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (Antara/Erwin)