Bersih-bersih Internal, MA Berani?

Obsessionnews.com - Mahkamah Agung (MA) merespons kasus mantan Kabadiklat Kumdil Zarof Ricar (ZR) dengan membentuk tim internal. Tujuannya untuk mengklarifikasi hakim agung yang diduga diatur ZR memuluskan perkara Gregorius Ronald Tannur. Apa mampu MA bersih-bersih internal.
Juru Bicara MA Yanto menyebutkan tim internal dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan MA. Tim diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono.
Baca Juga:
Bersih-bersih MA, Zarof Ricar Pintu Masuknya
"Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10).
Dia meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut. "Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Makelar Kasus MA, KY Kecolongan?
Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam. ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
"Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu. Oleh karena itu, tentunya yang akan kami tindak lanjuti yang itu, statement (pernyataan) di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa," ucapnya.
Baca Juga:
Giliran Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung
Secara terpisah, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar meminta Kejagung tidak ragu membersihkan MA. Terlebih kasus ZR tergolong profil tinggi. Maksudnya, pejabat internal yang mengurus perkara pada badan peradilan tertinggi. Apalagi, penyidik turut menyita uang dengan akumulasi Rp900 miliar lebih dan emas atau benda berharga lainnya.
"Karena ZR pernah aktif di MA maka sangat mungkin semua hakim pernah berhubungan dan pernah menjadi kliennya ZR, karena itu kasus ini bisa jadi pintu masuk mengungkap keborokan di MA dan membongkar pihak-pihak yang pernah terlibat," kata Fickar kepada Obsessionnews.com di Jakarta, pagi tadi.
Fickar menegaskan pula bahwa peristiwa ZR menandakan fungsi pengawasan KY terhadap MA sangat lemah. Bahkan terkesan tidak bekerja sama sekali.
"Funggsi dan kerja-kerja pengawasannya tidak berdampak, mafia peradilan masih subur sampai kini. Buktinya, berapa hakim agung sudah di-OTT? Inilah bukti bahwa kerja pengawasan KY sia-sia. Hanya menghabiskan anggaran negara saja," kecam Fickar. (Antara/Erwin)