Peringatan Hari Lahirnya Mahkamah Agung

Obsessionnews.com — Ternyata hari ini tepat di tanggal 19 Agustus setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung. Peringatan ini genap dirayakan di usia MA Ke-79 tahun.
Merangkum berbagai sumber, Mahkamah Agama sendiri adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Yang mana merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung menyatakan, kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama. Lalu, dalam lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer.
Sejarah MA sendiri berawal dari masa kolonial Belanda atas Indonesia. Selain memengaruhi roda pemerintahan, juga sangat besar pengaruhnya terhadap peradilan di Indonesia.
Baik sejak masa kolonial Belanda (Herman Willem Daendels tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Thomas Stamford Raffles tahun 1811 Letnan Jenderal). Setelah itu masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).
Pada masa kolonial Belanda, Hooggerechtshof merupakan pengadilan tertinggi yang berkedudukan di Jakarta/Batavia. Yaitu, dengan wilayah hukum meliputi seluruh Hindia Belanda pada waktu itu.
Pada saat itu, Hooggerechtshof beranggotakan seorang Ketua, dua orang anggota, seorang Pokrol Jenderal. Lalu, dua orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera yang dibantu oleh seorang Panitera Muda atau lebih.
Jika perlu, Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hooggerechtshof dengan seorang wakil serta seorang atau lebih anggota. Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama.
Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999, Tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tanggal 18 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan.
Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia. Mahkamah Agung memiliki wewenang yakni:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. (HAS)