Buntut PDNS Jebol, Menkominfo Dituntut Mundur

Buntut PDNS Jebol, Menkominfo Dituntut Mundur

Obsessionnews.com - Menkominfo Budi Arie Setiadi dituntut mundur buntut Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) jebol karena serangan siber. Tuntutan mundur terhadap pentolan relawan Pro Jokowi (Projo) muncul melalui petisi laman Change.org, yang hingga Kamis (27/6) pukul 11.26 WIB telah mendapat dukungan sebanyak 1.819 tanda tangan.

Petisi Menkominfo Budi mundur diinisiasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada 26 Juni 2024.  Sementara serangan siber dalam bentuk ransomware terhadap PDNS terjadi pada Senin (17/6) dini hari. Rentannya pertahanan data ditandai dari infeksi perangkat lunak berbahaya (malicious software) atau malware terhadap PDNS tiga hari setelah serangan ransomware.

Baca juga: Ambyar! Kalah Quintrick (0-7) BAIS-TNI dan Kemenhub Juga Diretas, PDNs Tidak Standar ISO dan Tier?

“Puncaknya, PDNS mulai tidak bisa diakses sejak Kamis, 20 Juni 2024. Akibatnya, layanan publik yang menggunakan data dari PDNS pun tidak bisa diakses, termasuk layanan Imigrasi,” bunyi pengantar petisi.

SAFEnet juga mengeluhkan kinerja pemerintah yang lamban bahkan cenderung diam untuk memberi penjelasan kepada publik. “Pemerintah lebih banyak diam dan tidak terbuka kepada publik tentang apa yang terjadi. Padahal, serangan siber dan dampaknya seharusnya termasuk informasi publik yang harus disampaikan dengan segera secara terbuka,” tulis SAFEnet.

Secara kronologis, SAFEnet menyebut, pemerintah baru bergerak pada Senin (24/6), ketika Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan kepada pers tentang situasi yang terjadi.

Ketua BSSN Hinsa Siburian menyebut serangan terhadap PDNS terjadi dalam bentuk ransomware Brain Chiper, varian terbaru dari Lockbit 3.0. Terdapat pula informasi lain yang menyebutkan bahwa akibat serangan tersebut, setidaknya 282 instansi pemerintah pengguna PDNS yang terdampak serangan siber tersebut. Baca juga: Setelah PDNs dan INAFIS, Kini Data BAIS Bocor, Skor Glut (0-5), Quo Vadis SDI?

“Hal ini menimbulkan efek domino lumpuhnya pelayanan publik dan rentannya data warga masyarakat yang dipercayakan ke institusi pemerintah.”

Hingga kini, SAFEnet menilai belum ada penjelasan lengkap mengenai bobolnya PDNS. Termasuk kronologi, dampak, dan penanganan yang dilakukan. “Tidak ada juga pertanggungjawaban lebih jelas dari Kominfo terkait serangan siber tersebut.

Padahal, serangan ini bukanlah yang pertama kali terjadi.”

Serangan siber dan kebocoran data pribadi juga terjadi pada sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan lainnya. Data pribadi pemilih yang ditawarkan melalui forum jual beli data itu mencakup nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat lengkap. 

Menurut pemantauan SAFEnet, selama dua tahun terakhir terjadi kebocoran data pribadi setidaknya 113 kali, yaitu 36 kali pada 2022 dan 77 kali pada 2023. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan temuan lembaga keamanan siber Surfshak yang menemukan lebih dari 143 juta akun di Indonesia menjadi korban kebocoran data hanya sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut membuat Indonesia berada di urutan ke-13 secara global sebagai negara yang paling banyak mengalami kebocoran data.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan informasi, termasuk keamanannya, sudah seharusnya Kominfo juga bertanggung jawab terhadap serangan ransomware pada PDNS saat ini.

“Untuk itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi harus mundur sebagai pertanggungjawaban dan meminta maaf secara terbuka terhadap situasi ini,” tuntut SAFEnet. (Erwin)