Asisten Hasto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

Asisten Hasto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

Obsessionnews.com - Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni, Kusnadi, mengakui pernah bertemu dan melihat Harun Masiku. Kusnadi diperiksa penyidik KPK untuk memburu Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Sekalipun pernah bertemu Harun Masiku, Kusnadi mengaku tak pernah bertemu dengan caleg PDIP tahun 2019 itu. Dirinya mengaku pula tidak pernah berbicara  melalui alat komunikasi dengan Harun Masiku.

Baca juga: KPK Gali Keberadaan Harun Masiku lewat Asisten Hasto

"Tidak ada percakapan dengan HM," kata Kusnadi, selepas menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Kantor KPK didampingi tim kuasa hukum, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sekitar 7 jam sebelum meninggalkan kantor badan antikorupsi.

Kusnadi tidak membeberkan kapan tepatnya bertemu atau melihat Harun Masiku. Dia juga mengakui penyidik menggali informasi terkait percakapannya dengan staf Hasto lainnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Asisten Hasto Minta Ganti Penyidik

Selebihnya Kusnadi memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan yang telah menungguinya. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membeberkan Kusnadi diperiksa sebagai upaya memburu Harun Masiku, yang kini digencarkan kembali oleh penyidik.

Tessa tidak mengungkapkan apakah pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi hasil forensik dari pemeriksaan tiga ponsel milik Kusnadi dan Hasto, yang telah disita penyidik KPK.

"Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu tersangka HM ataupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri," kata Tessa.

Ganti Penyidik

Menanggapi permintaan pihak Kusnadi yang meminta agar tim penyidik diganti, Tesaa menilai hal itu tidak relevan. Alasannya, pergantian tim penyidik harus dilatari alasan yang kuat.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan memeriksa saksi dan melakukan penyitaan. Selama penyidik bekerja profesional, tidak ada alasan kuat untuk meminta pergantian.

"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik maupun hal-hal lainnya," katanya. (Antara/Erwin)