Ungkap Sindikat Narkoba, Polda Jateng Temukan 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi

Ungkap Sindikat Narkoba, Polda Jateng Temukan 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi
Obsessionnews.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa dan Sumatra. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sekitar 52 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 35 ribu butir ekstasi. Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Semarang pada hari Jumat, mengungkapkan penyelidikan dimulai setelah penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024. Baca juga: Polda Sulteng Sita 7,6 Kilogram Sabu-Sabu dan Ungkap 68 Kasus Narkoba selama Januari 2024 "Dari penangkapan itu, kami mengembangkan jaringan tersebut hingga ke wilayah lain dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1,01 kilogram sabu-sabu dan 250 butir ekstasi," jelas Luthfi dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024). Lebih lanjut, Luthfi menyebutkan penyidik berhasil menangkap dua pelaku tambahan di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada 21 Februari 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 51 kilogram sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi. Modus operandi sindikat ini, kata Kapolda, adalah dengan menyamarkan barang haram tersebut dalam kardus berisi minuman kemasan yang diangkut menggunakan truk boks. "Kedua tersangka ini mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Lampung," tambahnya. Baca juga: Polda Sulbar Ungkap Jejak Jaringan Narkoba di Pasangkayu Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai PR dan GDA, diduga menerima bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirimkan puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir ekstasi tersebut. Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Proses penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan ini terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang terkait. (Antara/Poy)