Bawaslu Lakukan Pengusutan terhadap PPLN Taipei Soal Pengiriman Surat Suara Metode Pos di Luar Jadwal

Bawaslu Lakukan Pengusutan terhadap PPLN Taipei Soal Pengiriman Surat Suara Metode Pos di Luar Jadwal

Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memulai pengusutan terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei atas dugaan pelanggaran prosedur pengiriman surat suara pemilihan melalui metode pos.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pengusutan ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.

Baca juga: Bawaslu Bersama Pemerintah dan Masyarakat Komitmen Perangi Disinformasi Pemilu

Menurut Bagja, dalam PKPU tersebut diatur jadwal pengiriman surat suara pemilihan dengan metode pos kepada pemilih, yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara di dalam negeri.

"Dalam lampiran PKPU 25/2023, waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024," jelas Bagja dalam konferensi persnya di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat,Kamis (28/12/2023).

Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPS-LN Pos dan/atau PPLN Taipei.

Bagja memastikan, pengusutan terhadap dugaan pelanggaran administratif PPLN Taipei akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Pnawaslu-LN) di Taipei, sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023.

Bagja menyatakan, pengiriman surat suara di luar jadwal berakibat pada pemilih luar negeri di Taipei, yang dapat menerima dua surat suara untuk setiap jenis pemilu.

"Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali," tambah Bagja.

Baca juga: Bawaslu Masih Kaji Kehadiran Ajudan Prabowo dalam Debat Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak membantah adanya pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei di luar jadwal. Jumlah totalnya mencapai 31.276 amplop berisi 65.552 surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Sebanyak 929 lembar surat suara dikirim pada 18 Desember 2023, sementara sisanya sebanyak 30.347 surat suara dikirim pada 25 Desember 2023.

Meskipun KPU menyatakan surat suara yang dikirim di luar jadwal akan dianggap rusak, namun dipastikan tidak akan dihitung saat rekapitulasi suara, meskipun tidak dimusnahkan. Situasi ini menimbulkan keprihatinan terkait integritas pemilu di luar negeri, dan Bawaslu akan terus memonitor dan memastikan penegakan aturan yang berlaku. (Poy)