Polisi Ringkus Kakek yang Diduga Cabuli Remaja 14 Tahun di Tangerang

Obsessionnews.com - Kasus pencabulan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Kosambi, Tangerang, berakhir dengan penangkapan seorang kakek berinisial W (53). Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, oleh Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra dan tim Reskrimnya. "Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama jajaran Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono dalam keterangannya, pada Jumat (20/10/2023). Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Penangkapan terhadap W bermula dari laporan yang diterima pihak keluarga korban. Aryono mengungkapkan bahwa bibi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluknaga. Laporan tersebut menunjukkan bahwa korban telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial W pada Minggu, 20 Agustus 2023. Selain laporan, polisi juga mengumpulkan barang bukti yang mendukung kasus ini. Hasil visum dan repertum (VeR), pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan oleh terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan. Baca juga: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pelaku Pencabulan Anak Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kecamatan Teluknaga dan melibatkan seorang dokter psikiater untuk membantu pemulihan mental korban. Pelaku W akan dijerat dengan Pasal 76 juncto 80 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang mencabuli seorang remaja. (Poy)