Sabtu, 20 April 24

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pelaku Pencabulan Anak

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pelaku Pencabulan Anak
* Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap warga negara asing (WNA) berinisial MNA pelaku eksploitasi anak. (Foto: Hms PMJ)

Jakarta, Obsessionnews – Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap warga negara asing (WNA) berinisial MNA pelaku eksploitasi anak. MNA ditangkap di tempat kost-kost daerah Jakarta Barat, pada 15 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jumlah korban eksploitasi yang dilakukan MNA berjumlah 5 orang, namun baru 2 yang teridentifikasi yaitu E (15) dan SPN (17).

“Modus pelaku MNA terhadap korbannya mengiming-imingi sejumlah uang, agar korban mau melakukan persetubuhan atau pencabulan,” kata Yusri di Mapolda, Kamis (25/2/2021).

Menurut Yusri, tersangka MNA datang ke Indonesia sekitar April 2020, bekerja sebagai pemilik pabrik gula di daerah Jakarta Barat. “Tersangka awalnya mengajak korban E untuk melakukan hubungan badan di kost-kostan dengan iming-iming uang sebesar Rp 500 ribu,” ujar Yusri.

Selanjutnya, tersangka pindah-pindah tempat kost dan pernah melakukan hubungan badan terhadap 3 anak sebagai korban, yang belum teridentifikasi.

“Pada bulan Februari 2021, ada laporan kehilangan anak berinisial SPN. Didapati ternyata tersangka bersama korban, untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang,” papar Yusri.

Tersangka dijerat pasal 82, pasal 88 jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (5) jo UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.