Polres Metro Bekasi Ungkap Narkotika Jenis Sintetis Seberat 13,6 Kg

Polres Metro Bekasi Ungkap Narkotika Jenis Sintetis Seberat 13,6 Kg
Obsessionnews.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkotika yang diproduksi di rumah (home industry) dengan jenis tembakau sintetis seberat 13,6 kg di wilayah Kabupaten Karawang dan Bogor. jenis tembakau berbagai bentuk didapat dari pengungkapan tersebut, yakni tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis. “Pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 13,6 kg, bibit sintetis 263,17 gram dan liquid sintetis sebanyak 905 ml,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya yang diterima Jumat (23/6/2023). Baca juga: Dalam Dua Pekan, Polisi Selamatkan 1.596 Orang Terkait Kasus TPPO Dari pengungkapan tersebut, ditangkap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21). “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram,” ucapnya. Twedi menuturkan, pengungkapan tersebut didapati informasi dari pemakai yang lebih dulu ditangkap bahwa barang tersebut didapat dari penjual di akun Instagram. “Diketahui beberapa akun Instagram yang diduga sebagai akun transaksi narkotika jenis Sinte dengan dicurigai seseorang yang diduga memproduksi Narkotika jenis Sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat Gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual,” paparnya. Baca juga: Polisi Blokir Dua Mobil Mewah Kasus Penipuan terhadap Artis Jessica Iskandar Selanjutnya ditangkap penjual narkoba Sinte berinisial MIJ dan didapati barang bukti di antaranya Sinte 2179,16 gram, bahan baku Sinte 263,17 , 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol. Dari penangkapan MIJ tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan tersangka MIM dan S, yang dikembangkan lagi hingga ditangkap tersangka M dan M. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Poy)