Anak AG Batal Hadir sebagai Saksi Kasus Penganiayaan Berat Cristalino David Ozora

Anak AG Batal Hadir sebagai Saksi Kasus Penganiayaan Berat Cristalino David Ozora
Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Selasa (20/6/2023). Agenda persidangan hari ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut. Baca juga: Mario Dandy Terancam Jadi Terdakwa dan Tersangka dalam Dua Kasus Namun dalam persidangan, Anak AG batal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut. “Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” ucap kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya. Baca juga: Sudah P20, JPU Tanyakan Berkas Tersangka Mario Dandy Dalam perkara ini, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Poy)