Selamat Ginting: Apabila Sistem Proporsional Terbuka Diterapkan, Jangan Ada Penumpang ‘Gelap’

Obsessionnews.com - Tersiar kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Hal ini sontak mengundang reaksi keras dari sejumlah partai politik. Di sisi lain, analis politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup lebih ideal diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka. Semua pertimbangan, termasuk kondisi geografis, jumlah penduduk, kemajemukan suku bangsa maupun agama, tingkat pendidikan, sosial ekonomi, menjadi dasar bagi para pendiri bangsa menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu pertama 1955. Baca juga: Selamat Ginting: Laksamana Muhammad Ali Cocok Jadi KSAL “Para pendiri bangsa sudah mempertimbangkan dari segala aspek, sistem proporsional tertutup dianggap paling pas untuk kondisi Indonesia,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas tersebut belum lama ini. Namun, ia menggarisbawahi apabila sistem pemilu diubah, jangan sampai dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Apalagi tahapan pelaksanaan Pemilu sudah berlangsung sejak awal 2022 lalu. Jika perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dilakukan untuk menunda Pemilu, maka akan menimbulkan instabilitas politik. Baca juga: Selamat Ultah, Ginting, Semoga Semakin Hebat “Jangan sampai ada penumpang gelap, karena ongkos politiknya sangat mahal. Belum lagi ada pertarungan di DPR antar-fraksi soal setuju atau tidak setuju perubahan sistem pemilu. Saya tidak dalam kapasitas mendukung partai tertentu atau fraksi tertentu, tapi mengacu kepada sejarah awal para pendiri bangsa menetapkan sistem pemilu 1955. Tentu saja ada pro dan kontra, namun ini pendapat akademis,” Ginting mengingatkan. Menurutnya, jika memang ternyata ada perubahan sistem Pemilu legislatif dari sistem proposional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, masih bisa dilakukan saat ini, karena Pemilu akan dilakukan Februari 2024 mendatang. “Mumpung belum ada Daftar Calon Tetap (DCT), saat ini masih Daftar Calon Sementara (DCS). Masih ada waktu sekitar tujuh bulan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkannya,” pungkasnya. (Gia)