Hukuman Mati di Seluruh Dunia Meningkat 53% pada 2022

Eksekusi di seluruh dunia meningkat sebesar 53% pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya, dengan peningkatan yang signifikan di Iran dan Arab Saudi. Amnesty International mengatakan dalam laporan tahunan Selasa (16/5/2023), yang juga mengkritik Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah hukuman mati baru tertinggi di Asia. Dilansir Voice of America, Amnesti mengatakan 70% eksekusi di Timur Tengah dan Afrika Utara dilakukan di Iran, di mana jumlahnya meningkat 83% dari 314 pada 2021 menjadi 576 pada 2022. Jumlah eksekusi di Arab Saudi meningkat tiga kali lipat dari 65 pada 2021 menjadi 196. pada tahun 2022. Peningkatan penting dibandingkan tahun 2021 juga tercatat di Kuwait, Myanmar, wilayah Palestina, Singapura, dan Amerika Serikat, katanya. Secara keseluruhan, 20 negara diketahui telah mengeksekusi total 883 orang, dibandingkan dengan 579 di 18 negara pada tahun 2021. Kerahasiaan dan praktik negara yang membatasi terus merusak penilaian yang akurat atas penerapan hukuman mati di beberapa negara, termasuk China, Korea Utara, dan Vietnam, katanya. Kelompok itu mengatakan 94% dari 112 hukuman mati baru di Indonesia pada tahun 2022 didasarkan pada pelanggaran terkait narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan yang tidak melibatkan pembunuhan yang disengaja, dan karena itu tidak memenuhi ambang batas "kejahatan paling serius" menurut hukum internasional. Amnesti mencatat setidaknya 169 orang yang dijatuhi hukuman mati di Bangladesh, angka tertinggi di kawasan Asia-Pasifik, diikuti oleh India dengan 165 dan Pakistan dengan 127. Indonesia memiliki hukuman mati untuk kejahatan seperti pembunuhan, terorisme dan perdagangan narkoba, yang dilakukan oleh regu tembak. Eksekusi terakhir dilakukan pada Juli 2016 ketika tiga warga Nigeria dan satu warga Indonesia yang dihukum karena pelanggaran narkoba ditembak di pulau penjara Nusa Kambangan. Saat ini terdapat lebih dari 450 terpidana mati di Indonesia, dengan pengedar narkoba terhitung sekitar 60%, termasuk 88 warga negara asing dari 18 negara. Menurut laporan itu, China, Iran, Arab Saudi, dan Singapura melakukan total setidaknya 325 eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba, lebih dari dua kali lipat jumlah yang tercatat pada tahun 2021. Amnesti menyebutkan, jumlah negara yang menghapus hukuman mati tahun lalu mencapai 112, termasuk Papua Nugini, tetangga Indonesia. Di Malaysia, negara mengambil langkah menuju reformasi hukuman mati wajib. (Red)