Karyawan PPSU Kelurahan Menteng Lapor ke PMJ Soal Dugaan Penipuan Kerja Paruh Waktu

Obsessionnews.com - Seorang pria bernama Adithya Oktavianto (30), yang merupakan karyawan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng, menjadi korban dugaan penipuan online dengan modus mengajak calon korbannya untuk ikut kerja paruh waktu atau freelance. Pria yang akrab disapa Adit ini melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada hari Kamis (11/5/2023) malam. Baca juga: Polres Depok Usut Penipuan dengan Modus Menawarkan Pekerjaan Part Time Secara Online “Agenda saya untuk pengaduan pelaporan mengenai penipuan pekerjaan freelance online yang di mana berawal dari Whatsapp diajak kerja freelance untuk memfollow Instagram,” ujar Adit. Dia menuturkan, mulanya dirinya mendapat ajakan untuk menyelesaikan tugas untuk follow sebuah akun Instagram dan mendapat komisi uang. Namun setelah mengikuti beberapa tugas yang telah diberikan, Adit menyebutkan dirinya dirujuk untuk investasi melalui trading. Dirinya pun juga mengaku dipersulit ketika ingin menarik uang yang didapatnya atau withdraw. “Ternyata kita disuruh invest terus, namun buat untuk WD agak sulit, dipersulit oleh perusahaan tersebut, maka dengan demikian ya itu termasuk salah satu kasus penipuan yang di mana menyulitkan masyarakat, yang di mana awalnya berjanji untuk kerja freelance, namun kita disuruh trading, yang ada dia hanya ditipu lah kayak gitu,” kata Adit. Adit mengklaim dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta setelah mengikuti ajakan tersebut dan diduga menjadi korban penipuan. Baca juga: Polisi Selidiki 359 Orang Atas Penipuan Merugikan lebih Dari Rp104,552 Miliar “Sekitar 28 juta yang kerugian yang saya alami dari aplikasi kerja freelance online yang mengiming-iming hanya follow IG bisa dapat komisi namun merujuk ke arah trading,” jelasnya. Laporan polisi yang dilayangkan Adit ke Polda Metro Jaya sudah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2023. Dalam laporan tersebut, terlapor masih dalam penyelidikan, dan untuk pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 281 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Poy)