Pengamat: Vonis Teddy Minahasa Jauh dari Ekspektasi Masyarakat

Obsessionnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan putusan penjara seumur hidup. Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai putusan hakim terhadap Teddy jauh dari ekspektasi masyarakat. ”Saya melihat bahwa putusan itu jauh dari ekspektasi masyarakat. Tentunya masyarakat berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni hukuman mati,” ujar Bambang kepada obsessionnews melalui rekaman pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023). Baca juga: Putusan Majelis Hakim Terhadap Teddy Minahasa Sudah Sesuai dengan Perbuatannya Dia menjelaskan, karena Teddy ini seorang anggota kepolisian, penegak hukum yang tentunya hukumannya harus lebih berat dari pada masyarakat sipil biasa. ”Sebagai penegak hukum yang mengetahui peraturan, juga sebagai pengawas terkait jabatan sebagai seorang Kapolda, ini tentunya hukumannya harus lebih berat,” ungkap Bambang. Meski begitu, Bambang menyadari, bahwa hakim tentunya memiliki pertimbangan tersendiri terkait dengan fakta-fakta maupun bukti-bukti materil yang ada di persidangan. Menurutnya, hal itu adalah ranah peradilan yang tidak bisa diganggu gugat seperti. ”Hanya saja bagi publik tentunya harapannya hukumannya adalah hukuman mati seperti yang dituntut oleh jaksa,” jelasnya. Baca juga: Gunakan Baju Oranye, Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Terlepas dari itu, kata Bambang, di internal kepolisian, sidang kode etik profesi Polri seharusnya segera digelar. Tidak perlu menunggu inkrah, menunggu banding, dan menunggu kasasi dari terdakwa. ”Karena sejak awal yang melakukan penyidikan itu adalah Polri sendiri. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan artinya bukti-bukti itu sudah cukup,” ucapnya. ”Makanya sidang kode etik itu harus segera digelar dan sangsinya harus dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana dan kode etik terkait dengan kejahatan luar biasa, yakni peredaran narkoba itu,” pungkas Bambang. (Poy)