Putusan Majelis Hakim Terhadap Teddy Minahasa Sudah Sesuai dengan Perbuatannya

Putusan Majelis Hakim Terhadap Teddy Minahasa Sudah Sesuai dengan Perbuatannya
Obsessionnews.com - Tampaknya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menelan pil pahit. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan hukuman terhadap Teddy dengan putusan penjara seumur hidup. Teddy divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati. Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Teddy, yakni Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa," Hotman usai persidangan. Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi vonis penjara terhadap Teddy. Menurut Sugeng, putusan majelis hakim yang memvonis seumur hidup irjen Teddy sudah sesuai dengan perbuatannya. ”Karena Teddy terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg. Hal itu melanggar pasal 114 ayat 2 uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” Sugeng kepada obsessionnews.com melalui pesan singkatnya. Dia menegaskan, Teddy adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. ”Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2,” ucap Sugeng. Terlebih, Teddy dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon  buruk dengan menyalahgunaan kewenangan polisi. Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyatakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya dia menyalah gunakan kewenangan tersebut dengan menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual. Seperti diketahui, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa. Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba. (Poy)