Mabuk, Telanjang dan Ngamuk, Pria Australia Ditangkap di Aceh

Mabuk, Telanjang dan Ngamuk, Pria Australia Ditangkap di Aceh
Seorang pria Australia ditangkap pada hari Kamis di provinsi Aceh setelah melakukan amukan telanjang dalam keadaan mabuk yang menyebabkan satu orang dirawat di rumah sakit. Bodhi Mani Risby-Jones, 23, ditahan pada dini hari Kamis di pulau Simeulue, menurut laporan The Sydney Morning Herald. Simeulue adalah surga peselancar di lepas pantai Sumatera. Kepala polisi pulau itu, Komisaris Senior Jamitko, mengatakan Risby-Jones telah minum sebelum keluar dari kamar hotelnya tanpa pakaian setelah tengah malam. Dia kemudian melanjutkan untuk mengejar dan memukul orang di jalan utama desa, menurut media Aceh Bithe. Beberapa saat sebelum pukul 01.00, Risby-Jones menabrak seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas. Dia kemudian melemparkan sepeda motor ke pengendara, yang jatuh ke selokan. Polisi mengatakan pria itu menderita luka serius yang membutuhkan lebih dari 50 jahitan di tumitnya, serta patah tulang. “Dia keluar dari kamarnya telanjang. Petugas keamanan berusaha menghentikannya tetapi lehernya tertabrak dan jatuh,” kata Jamitko. “Dia kemudian pergi ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Dia memukul hampir semua orang yang ada di jalan,” ungkapnya dikutip The Straits Times, Sabtu (29/4/2023). Penonton marah dengan perilaku Risby-Jones, dan mencoba membakar resor tempat dia menginap, tambah kepala polisi itu. "Untungnya, polisi setempat dan kepala desa berhasil menenangkan massa,” katanya. Pihak berwenang mengatakan mereka menemukan sebotol alkohol setengah kosong di kamar Risby-Jones. Namun, dia memberitahu mereka bahwa dia belum minum. Risby-Jones sejak itu mengatakan dia bukan dirinya sendiri selama insiden tersebut. "Saya merasa bukan diri saya sendiri, seperti hampir kesurupan,” kata Risby-Jones saat tampil di bawah pengawalan polisi di depan media lokal. “Itu bukan diriku. Saya biasanya pria yang baik.” Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh keluarganya mengatakan Risby-Jones "bertanggung jawab penuh" atas tindakannya. Dia dilaporkan menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah atas insiden yang dituduhkan. Penjualan dan konsumsi alkohol dilarang di Aceh, di mana hukum Islam diberlakukan. Hukuman cambuk di depan umum masih terjadi untuk apa yang disebut pelanggaran moral, seperti seks pranikah dan perzinahan. Orang juga bisa dicambuk karena minum alkohol. Tapi Risby-Jones tidak sedang diselidiki di bawah hukum Islam karena laporan terhadap dirinya tentang kekerasan, bukan penggunaan alkohol. Tuduhan yang dia hadapi berada di bawah hukum pidana Indonesia. Namun, polisi mengatakan mereka mungkin menyelidiki aspek alkohol dari kasus tersebut. Jika demikian, hukum Islam mungkin diterapkan. Pada saat yang sama, orang asing diberikan fleksibilitas, jika mereka minum secara pribadi. Orang Australia itu mengatakan kepada polisi Indonesia bahwa dia datang ke pulau itu selama empat hari dengan seorang teman laki-lakinya untuk berselancar. Perjalanan itu merupakan bagian dari liburan tiga minggu ke Indonesia, katanya. (Red)