Mantan Perdana Menteri Malaysia Didakwa Korupsi, Coba Pencitraan

Sudah dua mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia yang didakwa kasus korupsi, yang pertama Nazib Razak dan yang terakhir adalah Muhyiddin Yassin. Meski sudah didakwa terjerat kasus korupsi, mantan PM Muhyiddin malah melakukan pencitraan pura-pura tidak bersalah. Dalam mengklaim tidak bersalah, Muhyiddin menetapkan peran 'Bossku' sebagai penangkal petir untuk perbedaan pendapat anti-pemerintah. Bahkan dia berkelit dengan mengklaim bahwa tuduhan korupsi terhadapnya adalah penganiayaan politik selektif. Tampaknya setelah kejatuhan PM Najib Razak pada tahun 2018 ketika Umno – terbebani oleh bayang-bayang skandal 1MDB – kehilangan kekuasaan untuk pertama kalinya dalam sejarah enam dekade Malaysia, mantan perdana menteri keturunan aristokrat yang tercemar korupsi itu memiliki pencitraan. Muhyiddin Yassin bereinkarnasi sebagai pria pengendara sepeda motor bertudung yang menjawab "Bossku" ("bosku" dalam bahasa Melayu dan setara dengan "bro" dalam bahasa Inggris). Najib menjadi kekuatan pendorong dalam UMNO yang terpuruk, membantunya berbelok hanya dalam waktu setengah tahun ketika partai yang telah lama berkuasa memperoleh keuntungan dalam pemilihan sela dan akhirnya menemukan jalannya kembali ke pemerintahan. Jerat kasus untuk mantan PM Muhyiddin Yassin bertambah. Pada Senin (13/3/2023), Pengadilan Shah Alam mendakwanya telah melakukan pencucian uang. Dia diduga menerima MYR 5 juta atau Rp 17,11 miliar terkait program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa). Muhyiddin dituduh telah menerima uang tersebut via rekening Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pada 7 Januari 2022. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal perusahaan investasi Bukhary Equity. Muhyiddin merupakan presiden Partai Bersatu. Uang itu ditransfer ke AmBank cabang Amcorp Mall sebelum dialirkan ke rekening Partai Bersatu. Ketua Koalisi Perikatan Nasional itu didakwa telah melanggar Bab 4 (1) (b) dan Bab 87 (1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Antiterorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum Tahun 2001 alias AMLA. Jika bersalah, hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda minimal MYR 5 juta. Tuduhan terhadap Muhyiddin merujuk pada delik memperoleh, menerima, memiliki, menyamarkan, mentransfer, mengubah, menukar, membawa, membuang, atau menggunakan hasil dari perbuatan melawan hukum. ”Saya tidak bersalah dan meminta agar kasus ini disidangkan,” ujar Muhyiddin kepada para jurnalis di luar ruang sidang seperti dikutip The Straits Times. Bagi Muhyiddin, proses peradilan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Dakwaan tersebut menjadi yang ketujuh untuk Muhyiddin. Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan sesi di Kuala Lumpur. Sebab, enam kasus lainnya juga diadili di lembaga penegak hukum tersebut. Namun, Muhyiddin tidak ditahan. Dia bebas sembari menunggu proses hukum dengan membayar jaminan MYR 2 juta (Rp 6,8 miliar), dua penjamin serta paspornya ditahan hingga kasusnya selesai. Jaminan itu berlaku untuk tujuh dakwaan. Proses dengar pendapat akan dilakukan pada 26 Mei. Selain Muhyiddin, Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) kini juga tengah memburu Mohd Hussein Mohd Nasir alias Datuk Roy. Pria 54 tahun itu terakhir diketahui beralamat di No 3, Lorong 3 RRM Semambu, 25350 Kuantan, Pahang. Hussein diduga sebagai perencana utama kasus korupsi Jana Wibawa. Sebelumnya, dia juga pernah dipenjara atas kasus korupsi. Saat ini foto Hussein sudah disebar. SPRM pun meminta penduduk agar memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan. (JP/Red)