Putin: Barat Sudah Rusak, Gereja Dipaksa Resmikan Nikah Sejenis, LGBT di Rusia Dilarang

Putin: Barat Sudah Rusak, Gereja Dipaksa Resmikan Nikah Sejenis, LGBT di Rusia Dilarang

Presiden Rusia Vladimir Putin melayangkan kritikan tajam ke negara-negara Barat yang mulai melegalkan pernikahan sejenis (LGBT). Menurut Putin, hal tersebut merupakan degradasi terhadap nilai-nilai agama dan keluarga.

“Lihatlah apa yang mereka lakukan terhadap bangsanya sendiri. Mereka hancurkan institusi keluarga, identitas budaya-sejarah mereka, dan berbagai penyimpangan terkait anak-anak,” ungkap Putin saat pidato kenegaraan di hadapan Kongres Federal Rusia di Moskow, Selasa (21/2/2023), “Para pendeta dipaksa untuk mengakui dan meresmikan pernikahan sesama jenis. Keluarga adalah persatuan antara perempuan dan laki-laki,” tandas Putin seperti dilansir Sputnik. Putin telah menyosialisasikan  pembelaan terhadap nilai-nilai agama dan budaya tradisional, dan penentangan terhadap neoliberal dan budaya barat. Pada Desember 2022 lalu, Putin mengesahkan Undang-undang yang melarang pernikahan sejenis dan penyebaran propaganda LGBTQ+. Dengan disahkannya UU tersebut, penyebaran propaganda LGBT juga dilarang di media sosial, media massa, film, dan iklan. Presiden Rusia ini menilai negara Barat di Eropa dan AS telah rusak dengan mengesahkan pernikahan pasangan homoseksual secara agama. "Barat secara terang mendeklarasikan bahwa kecabulan termasuk paedofilia, bagian dari norma-norma, menghancurkan nilai-nilai mereka, meminta para pendeta memberkati pernikahan sesama jenis kelamin," kata Putin dalam pidatonya Kongres Federal Rusia di Moskow, Selasa (21/2), seperti dikutip dari CNN. Putin dikenal sebagai pemimpin yang amat konservatif dan dengan tegas menolak segala bentuk orientasi seksual yang dinilainya menyimpang seperti LGBTQ++. Ia bahkan menekan pemberlakuan Undang-undang anti-LGBT. Diberitakan Reuters, Putin meneken UU tersebut pada 5 Desember 2022, sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut. Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan. Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar. Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia. (Red)