Majelis Hakim Marah Dengar 'Kebohongan' Susi, ART Ferdy Sambo

Obsessionnews. come - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso marah begitu mendengar keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, berbeda perihal mantan Kadiv Propam Polri tersebut sering menginap di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Diketahui Susi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia diminta jadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezee Pudihang Lumiu alias Bharada E. Mulanya Wahyu menanyakan perihal awal mula Susi bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian Wahyu menyinggung perihal Putri Candrawathi waktu pindah dari rumah pribadi di Bangka ke kediaman di Jalan Saguling. Namun dengan cepat Susi menjawab lupa. "Kok cepet sekali mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan-pelan loh, enggak ngejar saudara loh. Sejak kapan?!" kata Wahyu menanyakan kepada Susi dengan nada sedikit tinggi. Merespons pertanyaan itu, Susi mulai menjawab dengan nada pelan. Susi mengatakan Putri pindah dari kediaman di Bangka ke Saguling setelah lebaran 2021. https://youtu.be/9pFueEMeB4k Wahyu lalu menanyakan penyebab Putri pindah ke Saguling. Tapi Susi mengaku tidak mengetahui penyebab kepindahan tersebut. Wahyu lalu bertanya terkait sikap Sambo melihat Putri pindah. Susi pun menjawab Sambo turut pindah bersama Putri ke kediaman di Saguling. Namun, Wahyu merasa janggal dengan jawaban Susi. "Lha ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?" tutur Wahyu. "Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana lho. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?" imbuh Wahyu. Lantas Susi tetap menjawab bahwa Sambo tetap pindah ke Saguling. Merespons jawaban Susi, Wahyu lantas bertanya apakah Sambo sering bermalam di rumah Saguling. Susi pun menjawab Sambo tak sering tidur di rumah pribadinya di Saguling. Kemudian Wahyu menegaskan kembali pertanyaan perihal intensitas Sambo sering bermalam di Saguling. Keterangan Susi pun berbeda dengan sebelumnya. "Sering ke Saguling, tidak (sering tidur di Saguling)," jawab Susi. "Tadi katanya tidak sering. Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Seberapa sering Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi lain, kalau keterangan berubah, saya perintah JPU untuk proses saudara. Paham ya? Seberapa sering?" timpal Wahyu dengan nada sedikit tinggi. "Saya tidak tahu seberapa sering datang. Tetapi sering datang," timpal Susi. Hakim Ancam Tetapkan Susi Jadi Tersangka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, ditetapkan sebagai tersangka apabila memberikan kesaksian yang terus berubah-ubah. Hal itu disampaikan hakim saat jaksa penuntut umum (JPU) terus mencecar Susi lantaran keterangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya maupun saksi lain. "Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10). Susi diketahui terus memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E hari ini. Baik hakim dan JPU mengingatkan bahwa Susi dapat diancam pidana apabila tidak memberikan kesaksian sebenar-benarnya. Beberapa keterangan Susi yang berbeda yakni keterangan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri Candrawathi di rumah Magelang. Dalam BAP, Susi menyebut Brigadir J mengangkat Putri dan melihatnya menurunkan Putri. Kemudian, keterangan selanjutnya terkait Susi yang melihat Brigadir J mengendap-endap di rumah Magelang. Dalam kesaksiannya, Susi mengaku tidak melihat Brigadir J saat naik maupun turun tangga, dari dan menuju kamar Putri. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim mengenakan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu terhadap Susi. Hakim pun menyatakan bakal mempertimbangkan permohonan kuasa hukum tersebut. "Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHP, tujuh tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis," kata Ronny. "Baik, kami pertimbangkan," ucap majelis hakim. Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E. Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Okz/CNN/Red)




























