Media Asing Soroti Indonesia soal Larangan Obat Sirup

Media Asing Soroti Indonesia soal Larangan Obat Sirup
Sejumlah media asing menyoroti larangan penggunaan obat sirup di Indonesia yang diduga terkait sejumlah kasus ginjal akut. Sebelumnya dilaporkan terdapat 206 kasus, di antaranya anak-anak, di mana 99 meninggal. Sedikitnya 66 anak di Gambia, Afrika Barat, meninggal usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung paracetamol. Karena insiden ini, pemerintah setempat telah menarik penjualan obat-obat tersebut. Di Indonesia Kementerian Kesehatan resmi melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang sedikitnya telah menyebabkan 99 anak meninggal dunia. Media Al-Jazeera, yang berlokasi di Timur Tengah menjadi salah satu kantor berita asing yang melaporkan kasus tersebut. “Negara Indonesia melarang peredaran obat sirup cair, setelah 99 pasien anak-anak meninggal dunia” kata artikel Al-Jazeera. Hal yang sama juga diberitakan oleh media Reuters, yang melaporkan Kementerian Kesehatan RI menarik semua obat-obatan yang telah diberikan orang tua kepada anak-anak yang kini masih dalam perawatan tim medis kesehatan. Hal itu bertujuan untuk dilakukan tes toksikologi lebih dalam. Xinhua, media pemerintahan China membuat laporan berita dengan judul 'Indonesia suspends all liquid medicines after 99 children die of acute kidney injury'. Indonesia, menurut bunyi isi artikel media China itu, telah menghentikan sementara peredaran semua obat sirup cair setelah mendeteksi 206 kasus gagal ginjal akut di 20 provinsi dengan 99 kematian. Selain itu, media asal Singapura Strait Times menyinggung kasus yang terjadi di Indonesia dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Gambia sebelumnya. Sebanyak 70 anak meninggal dunia karena ginjal akut - dalam skandal yang terkait dengan konsumsi empat jenis sirup obat batuk buatan India untuk anak-anak. "Badan Kesehatan Dunia (WHO) lantas mengeluarkan peringatan terkait empat jenis sirup obat batuk tersebut, yakni di antaranya Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makkoff Baby Cough Syrup dan Magrop N Cold Syrup" kata Strait Times menjelaskan. Keempat jenis sirup obat itu diduga WHO sebagai penyebab atas kematian anak-anak tersebut. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 mengenai Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Surat Ederan Kemenkes itu buntut dari meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak usai mengonsumsi obat sirup cair. Sejauh ini, pihak Kemenkes mencatat sudah ada 206 kasus yang dilaporkan dan sejumlah 99 pasien anak-anak meninggal dunia. Berikut adalah 5 fakta penting terkait larangan peredaran dan konsumsi obat sirup dan cair di Indonesia: 1. Berlaku untuk semua jenis obat sirup dan cair Obat yang dilarang untuk diresepkan maupun dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, [larangan ini untuk] semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya paracetamol," ungkap dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022). 2. Komponen yang membuat obat sirup diduga jadi pemicu gagal ginjal Kementerian Kesehatan hingga kini masih melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal anak. Namun, dugaan sementara adalah komponen untuk membuat obat menjadi sirup yang menjadi pemicunya. "Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang menyebabkan terjadi intoksikasi," kata Syahril. 3. Obat alternatif selain sirup Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Yanuarso menyebut orang tua bisa memberikan kompres hangat yang lebih aman atau pemberian parasetamol melalui anus jika diperlukan. Dia juga mengingatkan orang tua untuk tidak cepat panik ketika anak mengalami batuk, pilek, dan demam. Sebab, itu adalah mekanisme bentuk pertahanan tubuh untuk mengusir virus. 4. Kemenkes siapkan obat penawar Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah membeli obat penawar atau antidotum dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien gagal ginjal akut yang masih mendapat perawatan di fasilitas kesehatan. 5. Jika alami gejala, informasikan riwayat penggunaan obat pada petugas kesehatan Orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika mengalami gejala di atas, keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan. (CNBCIndonesia/Red)