Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, Polisi belum Pastikan Menahan Penggugat Ijazah Jokowi

Obsessionnews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan ujaran kebencian serta penistaan agama, yakni Sugi Nur Rahardja (SNR) dan Bambang Tri Mulyono (BTM). BTM adalah orang yang pernah menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022). SNR dan BTM disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13 Official. "Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucapnya. Baca juga: Polisi Ringkus Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang. Selaian itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video. Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan. Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih akan diperiksa. "Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar dia. Seperti diketahui, BTM sebelumnya ditangkap pada Kamis sore. BTM diamankan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sebelumnya, BTM diketahui pernah menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan yang dilayangkan pada 3 Oktober 2022 itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam gugatannya, BTM meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (Poy)





























