Penggunaan Merek Kolektif Sangat Bermanfaat untuk UMKM

Penggunaan Merek Kolektif Sangat Bermanfaat untuk UMKM
Jakarta, obsessionnews.com - Pada Jumat (4/3/2022), Biro Hukum & Kerja Sama Kementerian KUKM RI mengadakan kegiatan webinar yang merupakan agenda rutin bulanan. Dilakukan secara virtual, webinar ini di awali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Hendra Saragih selaku Kepala Biro Hukum & Kerja Sama Kemenkop UKM RI. Acara mengambil tema tentang 'Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal' yang bertujuan agar pihak terkait terutama pelaku UMKM dapat memahami haknya terutama terkait dengan kekayaan intelektual yang dapat memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik bersifat komunal maupun personal. "Penggunaan merek kolektif sangat bermanfaat bagi UMKM karena mereka dapat menggunakan satu merek yang digunakaan secara bersama-sama, baik tergabung dalam koperasi maupun kelompok usaha bersama," ujar Hendra Saragih Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim yang mengungkapkan, Indonesia dengan kekayaan SDA maupun manusianya memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar. Kekayaan intelektual ini menjadi sangat penting karena ini adalah intangible asset yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia. "Kekayaan intelektuan dan UMKM adalah aset ekonomi. UMKM yang mendominasi struktur pelaku usaha di Indonesia memiliki produk unggulan yang mengekspresikan ragam inovasi, kreativitas budaya dan pengetahuan tradisional, sumber daya genetika dan indikasi geografis," ujar Arif. Hal ini menjadi potensi yang sangat besar untuk mendorong peningkatan kekayaan intelektual komunal, yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing negara. "Kekayaan intelektual menjadi alat untuk melindungi produk UMKM dan sekaligus optimalisasi bisnis dari UMKM," ungkap Arif. Menurut dia, pihaknya sangat konsen untuk terus mendorong peningkatan potensi tersebut sehingga menyediakan wahana edukasi dan pemahaman kepada publik khususnya pelaku KUMKM. "Kemenkop UKM RI terus berupaya untuk menggerakkan aktivitas ekonomi para pelaku UMKM melalui kemudahan perlindungan usaha sebagai implementasi amanat PP 7 tahun 2021 yang salah satunya adalah kemudahan dan keringanan biaya untuk pengurusan pemenuhan sertifikat standar dan izin usaha," ucapnya. Acara webinar ini juga dimeriahkan oleh pegelaran diskusi yang dipandu oleh Rahmadi, selaku Asdep Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM RI. Menampilkan para narasumber antara lain adalah Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, dengan materi paparan “Fasilitasi Hak Kekayaan Inteltual bagi UMKM”. Narasumber lainnya adalah Dr. Andrieansjah, selaku Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, yang memaparkan tentang “Hak Kekayaan Intelektual Kolektif/Komunal dan Urgensinya Bagi UMKM”. Sementara narasumber terakhir adalah Dr. Dewi Tenty Septi Artiany yang merupakan penggiat koperasi dalam inisiator merek kolektif,  yang memberikan materi paparannya tentang “Penggunaan Merek Kolektif Sebagai Suatu Upaya Penguatan Produk Koperasi & UMKM”. Dewi Tenty adalah seorang notaris tapi juga sangat tertarik untuk memajukan UMKM melalui merek kolektif. Dalam acara webinar ini Eddy mengatakan, Kementerian KUMK akan terus mendorong transformasi informal atau formal usaha mikro melalui berbagai fasilitas sertifikasi yang salah satunya adalah sertifikasi hak merek yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. "Selain itu, khusus bagi hak merek, KemenKUMK juga menyiapkan surat keterangan yang dapat digunakan oleh UMKM untuk mendapatkan harga khusus bagi pendaftaran merek di Ditjen HKI," ujar Eddy. Sementara itu, Andrieansjah mengatakan, Hak Kekayaan Inteletual (HKI) bisa dijadikan kendaraan dalam mengelola bisnis agar berkelanjutan. "Kekayaan intelektual kolektif komunal menjadi jati diri bangsa yang dapat meningkatkan perekonomian lokal, meningkatkan harga jual produk, mencegah klaim pihak asing, alternatif dalam kondisi tertentu serta berperan dalam pelestarian lingkungan," ujarnya. Dikesempatan yang sama, Dewi Tenty juga mengungkapkan, merek kolektif memungkinkan masyarakat untuk mempromosikan potensi pasarnya, membangun reputasinya dan melindungi diri dari persaingan tidak sehat. "Merek kolektif juga mempercepat upaya kolaborasi diantara kelompok masyarakat," ujar Dewi. (Poy)