Fadel Muhammad: DPD Diperkuat, Daerah Semakin Hebat

Jakarta, obsessionnews.com - Tak berlebihan jika Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini selalu menyuarakan harapannya agar wakil daerah punya peran dan fungsi yang besar dalam mengontrol pembangunan di daerah serta dalam peran parlemen lainnya. Sehingga DPD yang merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan dipilih secara langsung oleh rakyat dapat berjalan sesuai harapan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, serta memperluas, meningkatkan semangat, dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Pada akhirnya hal tersebut juga akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, Fadel selalu mengingatkan kembali agar sinergi antara DPD dan DPR harus terus dimaksimalkan. Bukan karena tak percaya akan eksistensi DPR RI meski secara politik kekuasaan DPR cukup dominan. Tapi, harus diakui juga bahwa DPR belum optimal memberikan manfaat kepada rakyat. Karena itulah sinergi kedua lembaga tersebut akan memperluas manfaatnya kepada rakyat dan daerah. Tokoh nasional asal Gorontalo ini juga tidak menafikan bahwa selama 17 tahun berdirinya DPD, pencapaian para wakil daerah belum terlalu banyak. Hal itu patut dimaklumi karena peran DPD masih terkunci dengan kewenangan yang terbatas sehingga tidak optimal dalam memberikan kontribusi ke daerah. “Tapi hal itu patut disyukuri juga karena para wakil daerah saat ini telah menjadi satu kesatuan utuh, sehingga mampu memberi sumbangan dan ideide pembangunan daerah ke tingkat pusat,” ujar Fadel dikutip dari majalah Men’s Obsession, Senin (25/10/2021). Ihwal penguatan DPD ini sendiri sudah dititipkan oleh kepemimpinan MPR RI sebelumnya. Termasuk kelanjutan pembahasan amandemen UUD 1945 ke periode kepemimpinan sekarang. Amanat yang dititipkan MPR periode sebelumnya itu termaktub dalam Rancangan Keputusan MPR No. 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019. Amanat tersebut meliputi;
- Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN)
- Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah
- Penataan Sistem Presidensial
- Penataan Kekuasaan Kehakiman
- Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara
- Pelaksanaan pemasyarakatan nilainilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan.