Berhati-hatilah dari Berprasangka Buruk!

Al-Imam Al-Bukhori dan Al-Imam Muslim rohimahumalloh, meriwayatkan hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda : إياكم والظن، فإن الظن أكذب الحديث "Hati-hatilah kalian dari perbuatan Dzon (yakni Su'udzdzon, buruk sangka kepada orang lain), karena Dzon itu adalah sedusta-dustanya perkataan." (HR Imam Al-Bukhori dalam Shohih-nya no. 5143 dan Imam Muslim dlm Shohih-nya no. 2563) Keterangan : 1. Hadits ini, sebenarnya adalah hadits yang panjang, yang menyebutkan banyak permasalahan. Tetapi kita cukupkan pembahasan, tentang satu perkara yang sangat penting ini. 2. Yang dimaksud dengan "Dzon" (prasangka) di sini adalah : "Sesuatu yg terlintas di dalam hati/pikiran, berupa hal-hal yang mengandung dua kemungkinan, yakni kemungkinan benar atau kemungkinan salah. Kemudian dia berhukum dengannya, dan dia beramal/berbuat di atas perkara tersebut." Demikian itulah seperti yang dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Atsir rohimahulloh, dlm kitab An-Nihayah fii Ghoribil Hadits. 3. Al-Imam Al-Khotthobi rohimahulloh jg menjelaskan : "Dan yang dimaksud dengan Dzon dlm perkara ini adalah At-Tuhmah (tuduhan/sangkaan), dan menempati kedudukan seperti "Tahdzir" (memberi peringatan keras). _Dan Dzon yang dilarang di sini, adalah : "tuduhan atau sangkaan yang tidak ada sebab-sebabnya atau alasan yang bisa ." Lihat : Subulus Salam (4/2043), Fathul 'Allam fii Dirosah Ahaadits Bulughil Marom (5/747), 4. Faedah atau pelajaran penting yang bisa kita ambil di sini adalah sebagai berikut : a. Hadits ini menunjukkan peringatan keras dari perbuatan Su'udzdzon (berburuk sangka) kepada orang lain secara mutlak. b. Hadits ini juga menjelaskan, bahwa Su'udzdzon (berburuk sangka) itu merupakan salah satu jenis dari kedustaan/kebohongan, bahkan merupakan kebohongan yang paling besar. c. Bahwa Su'udzdzon (berburuk sangka) itu berarti dia menghukumi orang lain, dengan sesuatu yang berlawanan dengan keadaan/kenyataan yang sebenarnya. d. Wajibnya meninggalkan perbuatan Su'udzdzon tersebut, karena hal itu sangat membahahayakan atau merugikan terhadap orang yang dia Su'udzdzoni. Wallohu a'lamu bis showab Lihat : Bahjatun Nadzirin Syarh Riyadhis Sholihin (3/92-93). (*/Red)





























