Seluruh Hakim dan Karyawan PN Serang Kelas IA Divaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Serang, Obsessionnews - Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Serang seluruh Aparatur Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Serang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Kegiatan Vaksinasi tersebut dikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Barita Sinaga, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang Gutiarso, Para Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Serang. Vaksinasi dilakukan di dua tempat, yaitu di RSUD Kota Serang dan RS Sari Asih Kota Serang secara bersamaan pada hari Senin, (15/3/2021) dimulai jam 09.00-11.00 WIB. "Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kedua ini merupakan vaksinasi lanjutan setelah vaksinasi yang pertama pada tanggal 1 Maret 2021", kata Ketua Pengadilan Negeri Serang Barita Sinaga ketika sedang menjalani Vaksinasi Covid-19 kedua di RSUD Kota Serang, Senin (15/3/21).
Barita Sinaga mengatakan dengan adanya vaksinasi Covid-19 guna pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja instansi Pengadilan Negeri Serang khususnya, dan umumnya di lingkungan instansi pemerintah Kota Serang karena vaksinasi kedua ini dilaksanakan secara serentak di seluruh instansi pemerintah Kota Serang", ujarnya. Sebagaimana diketahui, lanjut Barita Sinaga menuturkan, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kedua ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, agar kepada seluruh Pegawai Pemerintahan dan Instansi Vertikal untuk ikut serta dalam pemberian vaksinasi Covid-19. Berkenaan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tersebut Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA telah ikut serta dalam kegiatan untuk memenuhi peraturan tersebut Dalam kesempatan Vaksinasi Covid-19 kedua ini, berbeda dengan pelaksanaan vaksin yang pertama, dimana ada juga beberapa aparatur yang belum bisa dilakukan vaksinasi karena adanya kendala kesehatan setelah melalui screening kesehatan. "khususnya bagi yang melakukan vaksinasi di RS Sari Asih, Serang, sehingga vaksinasinya ditunda untuk dijadwalkan kembali. sedangkan pada vaksinasi kedua ini sebagian besar aparatur pengadilan bisa diberikan vaksinasi sesuai dengan prosedur persyaratan pemberian vaksin", tutur Ketua Pengadilan Negeri Serang. Ditempat yang sama, Petugas kesehatan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pemberian Vaksinasi Covid-19 kedua ini harus melalui tahap pemeriksaan kesehatan yang dimulai dengan pertanyaan efek pemberian vaksin yang pertama kepada penerima, dan tidak bisa ditinggalkan termasuk riwayat penyakit yang diderita oleh penerima vaksin, ungkapnya. Akan tetapi, kata petugas kesehatan, khusus bagi aparatur Pengadilan Negeri Serang, kebanyakan sudah bisa disuntikkan vaksin dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan sehat semuanya. "kecuali ada beberapa yang disebabkan oleh karena memang sebagian sudah punya riwayat sakit yang tidak bisa diberikan vaksin", ujarnya. "Screening kesehatan sebelum pemberian vaksin kedua ini memang dilakukan secara hati-hati" tutur Petugas kesehatan. Lanjutnya, Proses pemberian vaksin kedua ini pada umumnya sama pelaksanaannya dengan pemeriksaan kesehatan pada vaksin yang pertama, jika pemeriksaan kesehatan sudah berhasil dilewati, maka penerima akan dilakukan suntik vaksin kedua di bagian lengan atas sebelah kiri dan kemudian menunggu sekitar 30 menit dimaksudkan untuk melihat reaksi atas suntikan vaksin tersebut dan jika tidak ada, maka barulah kepada penerima vaksin kedua diberikan surat keterangan sebagai penerima vaksin lengkap dengan identitas dan tanggal pemberian vaksin. "Sesuai ketentuaannya pemberian vaksin kedua tidak boleh di bawah batas minimal 14 hari, tetapi boleh melebihi 14 hari, namun tidak boleh terlalu lama. jadi pelaksanaan vaksi kedua ini telah sesuai dengan ketentuan tersebut", pungkasnya. "Pelaksanaan vaksinasi covid-19 kedua ini dan dengan dilakukan penyemprotan seluruh area Pengadilan Negeri/PHI/Tpikor Serang kelas IA pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 diharapkan mampu mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA", harap Barita Sinaga. (Has)
Barita Sinaga mengatakan dengan adanya vaksinasi Covid-19 guna pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja instansi Pengadilan Negeri Serang khususnya, dan umumnya di lingkungan instansi pemerintah Kota Serang karena vaksinasi kedua ini dilaksanakan secara serentak di seluruh instansi pemerintah Kota Serang", ujarnya. Sebagaimana diketahui, lanjut Barita Sinaga menuturkan, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kedua ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, agar kepada seluruh Pegawai Pemerintahan dan Instansi Vertikal untuk ikut serta dalam pemberian vaksinasi Covid-19. Berkenaan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tersebut Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA telah ikut serta dalam kegiatan untuk memenuhi peraturan tersebut Dalam kesempatan Vaksinasi Covid-19 kedua ini, berbeda dengan pelaksanaan vaksin yang pertama, dimana ada juga beberapa aparatur yang belum bisa dilakukan vaksinasi karena adanya kendala kesehatan setelah melalui screening kesehatan. "khususnya bagi yang melakukan vaksinasi di RS Sari Asih, Serang, sehingga vaksinasinya ditunda untuk dijadwalkan kembali. sedangkan pada vaksinasi kedua ini sebagian besar aparatur pengadilan bisa diberikan vaksinasi sesuai dengan prosedur persyaratan pemberian vaksin", tutur Ketua Pengadilan Negeri Serang. Ditempat yang sama, Petugas kesehatan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pemberian Vaksinasi Covid-19 kedua ini harus melalui tahap pemeriksaan kesehatan yang dimulai dengan pertanyaan efek pemberian vaksin yang pertama kepada penerima, dan tidak bisa ditinggalkan termasuk riwayat penyakit yang diderita oleh penerima vaksin, ungkapnya. Akan tetapi, kata petugas kesehatan, khusus bagi aparatur Pengadilan Negeri Serang, kebanyakan sudah bisa disuntikkan vaksin dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan sehat semuanya. "kecuali ada beberapa yang disebabkan oleh karena memang sebagian sudah punya riwayat sakit yang tidak bisa diberikan vaksin", ujarnya. "Screening kesehatan sebelum pemberian vaksin kedua ini memang dilakukan secara hati-hati" tutur Petugas kesehatan. Lanjutnya, Proses pemberian vaksin kedua ini pada umumnya sama pelaksanaannya dengan pemeriksaan kesehatan pada vaksin yang pertama, jika pemeriksaan kesehatan sudah berhasil dilewati, maka penerima akan dilakukan suntik vaksin kedua di bagian lengan atas sebelah kiri dan kemudian menunggu sekitar 30 menit dimaksudkan untuk melihat reaksi atas suntikan vaksin tersebut dan jika tidak ada, maka barulah kepada penerima vaksin kedua diberikan surat keterangan sebagai penerima vaksin lengkap dengan identitas dan tanggal pemberian vaksin. "Sesuai ketentuaannya pemberian vaksin kedua tidak boleh di bawah batas minimal 14 hari, tetapi boleh melebihi 14 hari, namun tidak boleh terlalu lama. jadi pelaksanaan vaksi kedua ini telah sesuai dengan ketentuan tersebut", pungkasnya. "Pelaksanaan vaksinasi covid-19 kedua ini dan dengan dilakukan penyemprotan seluruh area Pengadilan Negeri/PHI/Tpikor Serang kelas IA pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 diharapkan mampu mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA", harap Barita Sinaga. (Has) 




























