GPHN RI Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Serang Terkait Penyitaan Uang Rp 2,3 M Oleh Kejati Banten

GPHN RI Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Serang Terkait Penyitaan Uang Rp 2,3 M Oleh Kejati Banten
Serang, Obsessionnews - Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) didampingi tim kuasa hukum, Senin ( 15/3/2021 ) melakukan pendaftaran permohonan praperadilan terkait dengan tidak sahnya penyitaan uang senilai 2,3 Miliar oleh Kejati Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bjb Cabang Tangerang. Ketua GPHN RI Madun Hariyadi mengatakan tujuan dari praperadilan ini bukanlah untuk mencari siapa pemenangnya dan siapa yang kalah. Tetapi lebih mengarah kepada pengungkapan kebenaran di hadapan hakim tunggal sebagai wakil Tuhan yang nantinya akan memutuskan keadilan tersebut. "Perlu saya sampaikan, bahwa pemohon yang kami wakili ini sebenarnya adalah seorang saksi, tetapi namanya harus ikut terseret menjadi korban dari para tersangka yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Kejati Banten," ujar MadunĀ  kepada pewarta di Pengadilan Negeri Serang, Senin (15/3/21). "Pemohon sendiri sangat merasa tertipu oleh para tersangka D dan K karena sertifikat milik pemohon yang dipinjamkan oleh para tersangka justru uang pemohonlah yang ikut disita oleh penyidik di Kejati," ujar Madun. Yang disita oleh pihak Kejati Banten terhadap saksi itu tidak ada kaitanya dengan tindak pidana apa pun. "Kredit itu terjadi tahun 2015. Tentunya kalau dalam akat kredit terjadi macet dalam pembayaran maka Bank punya mekanisme sendiri dalam menyelesaikan masalah," kata Madun. "Yang aneh itu kenapa pihak aparat penegak hukum ikut campur, sementara saya mendapatkan data bahwa aset yang dianggunkan tersebut sudah dilelang," ujarnya lagi. (Has)