Kejari Tetapkan Mantan Kadispora Kebumen Azam Fatoni Sebagai Tersangka

Kejari Tetapkan Mantan Kadispora Kebumen Azam Fatoni Sebagai Tersangka

Kebumen, Obsessionnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menetapkan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Kadispora) Azam Fatoni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 lalu.

Info terkait penetapan tersangka Azam Fatoni atau AF dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Slamet Riyanto. Azam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebumen, pada Selasa (9/3/2021). "Penetapan tersangka baru dan penahanan atas nama AF," ujar Slamet dalam pesan singkatnya.

Dalam kasus ini ,Azam ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya Dewan Pengawas Bank BPR BKK Kebumen. Dimana pada saat dirinya menjabat diduga ada praktek tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,7 miliar. BPR BKK Kebumen merupakan BUMD.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni, pengusaha Giyatmo selaku nasabah atau kreditor dan Kasimin pihak pegawai Bank BPR BKK Kebumen selaku direktur marketing. Keduanya juga sudah dimasukan dalam sel rutan Kebumen.

Diketahui Kejari Kebumen, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh nasabah Bank BPR BKK Kebumen terkait pemberian kredit senilai Rp13,8 miliar pada 2011 lalu. Kasus ini sebenarnya bukan barang baru, sebab pada 2015 lalu, Kejaksaan juga pernah mengusut kasus ini dengan tersangka yang sama.

Pada saat itu, Giyatmo bersama tersangka lain disangka melakukan tindak pidana penipun dan pencucian uang dari hasil pinjaman kredit usaha ke bank milik BUMD Kebumen ini sebesar Rp13,8 miliar. Kasus itu pun sudah divonis pengadilan, Giyatmo menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun, dan sudah keluar tahanan pada 2018 lalu.

Namun kali ini, Giyatmo kembali ditetapkan sebagai tersangka. ia ditetapkan sebagai tersangka bukan kaitanya dengan penipuan dan pencucian uang, melainkan tindak pidana korupsi. Karena dalam proses peminjaman kredit usaha sampai tahap pengembalian, diduga ada uang negara yang dirugikan, yakni Rp8,7 miliar.

“Dari hasil temuan kami, ternyata banyak ditemukan penyimpangan. Khususnya terkait dengan pengajuan kredit, dan pengucurannya. Sampai dengan upaya pengembalian yang dilakukan kreditor, juga terdapat kejanggalan-kejanggalan,” kata Slamet belum lama ini.

“Oleh karena itu kami penyidik berkeyakinan ada permufakatan yang mencoba ‘mengakali’ proses pencairan kredit di bank rakyat ini. Sampai pada saat sekarang dalam catatan keuangan Bank BPR BKK Kebumen ini mengalami devisit keuangan sebesar Rp8,7 miliar,” jelas Slamet.

Adapun dugaan korupsinya, Slamet menyebut, uang bisa dicairkan pihak bank tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Lalu batas agunan juga disebut tidak terpenuhi. Namun entah kenapa kredit itu, akhirnya tetap bisa dicairkan oleh mereka yang punya wewenang.

Pihak berwenang yang dimaksud, salah satunya termasuk dari dewan pengawas Bank BPR BKK Kebumen yang pada saat itu dijabat oleh Azam Fatoni. Ada tanda tanya mengapa dewan pengawas ikut memberikan izin pengucuran kredit usaha untuk Giyatmo sebesar Rp13, 8 miliar.

Padahal aturanya batas maksimal yang bisa dipinjamkan adalah Rp 2,5 miliar. Memang dalam kasus ini, Giyatmo sudah mengembalikan semua hasil pinjaman ke Bank BPR BKK.

“Memang tersangka Giyatmo sudah mengembalikan seluruh pijaman kredit itu pada 2011 juga. Namun kita ketahui uang digunakan untuk mengembalikan itu berasal dari tindak kejahatan yang melanggar hukum, yaitu investasi bodong yang dilakukan oleh Giyatmo dan rekannya,” ucapnya.

Berdasarkan putusan pengadilan kata Slamet, uang yang dibayarkan oleh Giyatmo kepada BPR BKK Kebumen harus dikembalikan kepada korban dari investasi bodong Giyatmo. Sehingga BPR BKK Kebumen akhirnya mengalami kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar. Dan sampai ini belum ada orang yangau bertanggungjawab atas hilangnya uang BPR BKK Kebumen sebesar Rp8,7 M.

“Pertanyaan mendasar adalah kok bisa uang hasil kejahatan dipakai untuk melunasi pinjaman ke Bank BPR BKK Kebumen. Nah sampai saat ini belum ada orang yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hilang uang sebesar Rp8,7 miliar itu,”jelasnya.

Azam Fatoni baru saja mengajukan pensiun dini, dan sudah disetuji. Terakhir ia menjabat sebagai Kadispora Kebumen. Ia statusnya sudah pensiun dari kedinasan di Kebumen. (Albar)