Kantor Imigrasi Kelas I Gelar Operasi Keimigrasian, 3 WNA Diamankan Tanpa Indentitas

Jakarta, Obsessionnews - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Operasi Keimigrasian Mandiri di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat yaitu di area Apartement dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tiga warga negara asing (WNA) diamankan pada operasi tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan, mengatakan tadi malam Selasa (23/2) mengamanan tiga orang negara asing di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus, mereka bertiga kami tangkap saat menggunakan taksi online. sampai saat ini kami belum mengetahui tentang izin tinggal ketiga warga negara asing. "Karena kami tidak menemukan dokumen apapun yang melekat ditubuhnya, kemudian kami juga belum mengetahui identitasnya karena pada saat kami menanyakan nama kepada orang asing itu sepertinya berbohong," ujar Barron kepada wartawan saat memberikan keterangan resminya di Kantor Kanwilkumham DKI Jakarta, Rabu (24/2). "kami juga belum mengetahui kapan dan melalui tempat imigrasi mana mereka bertiga masuk". Lanjut Barron menuturkan, menyakini mereka bertiga dari warga negara asing sudah lama menetap disini, tapi mereka tidak memiliki dokumen apapun sehingga kami tidak dapat mengetahui indentitasnya dan berapa lama mereka sudah tinggal disini. "Setelah kami cek indentitas nama mereka bertiga tersebut, ternyata nama yang mereka sebutkan itu tidak terdapat data indentitas di Imigrasi," terang Barron. Dalam operasi pengawasan tersebut patut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana pasal 116 / pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta, sehingga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini merupakan langkah Direktorat Jendral Imigrasi dalam hal ini kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum. (Has)





























