Ramal, Dukun, Sihir dan Tabib

Ramal, Dukun, Sihir dan Tabib
https://youtu.be/O0y7w7Pvmos Taushiah: KH. Luthfi Bashori, Pengemban Dakwah   Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Imam Muslim: مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لَمْ تقْبَلْ صَلَاةُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً “Barang siapa mendatangi peramal lantas dia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima.” Kalau ada orang yang senang datang kepada para peramal, termasuk juga para dukun atau tukang sihir, untuk bertanya tentang ramalan nasib misalnya, ini sangat berbahaya bagi aqidah, bayangkan saja di samping peramal atau dukun atau tukang sihir itu ada yang kebiasaannya berbohong, tentunya ada juga yang mendapatkan bisikan dari makhluk halus atau jin, dan ini bisa merusak aqidah. Tapi sangat berbeda hukumnya, jika orang tersebut datang kepada seorang tabib atau dokter karena sakit misalnya, maka dalam bab ini Nabi Muhammad SAW memerintahkan, agar umat Islam mau berobat, maksudnya seseorang itu boleh berobat jika sakit, baik itu dengan obat-obatan yang diracik sendiri, atau kalau dia tidak ahli meracik, maka boleh datang kepada seorang tabib. Artinya kalau ada orang datang berobat kepada seorang tabib, lantas diberi ramuan-ramuan atau obat-obatan, maka yang seperti ini tidak termasuk dari golongan orang yang mendatangi tukang ramal. Tapi nabi juga memerintahkan, agar tidak berobat dengan sesuatu yang diharamkan. Arti diharamkan bisa jadi bahan-bahannya terdiri dari sesuatu yang diharamkan, atau metodenya, atau tata cara pembuatan ramuannya haram. Karena kadang-kadang ada seorang tabib yang merangkap sebagai dukun, ini tidak boleh. Karena itu kita harus hati-hati dalam menjaga aqidah kita. Sekarang ini banyak orang yang ingin merubah nasibnya, tapi dia datang kepada seorang peramal atau dukun, dia mencari tahu apa yang akan terjadi pada dirinya, yang semacam ini jelas tidak boleh. Atau datang kepada seorang penyihir, yang mana penyihir itu juga tergolong dukun, lantas ia ingin mencari kekayaan dengan jalan pintas misalnya dengan cara minta ilmu pesugihan. Ini jelas dilarang oleh syariat. Orang yang sakit itu, jika ingin berobat maka dia harus jeli mencari tabib atau dokter. Kalau dalam praktek pengobatannya tidak bertentangan dengan syariat maka boleh diikuti dan ditaati aturannya, tapi kalau ada dokter atau tabib, ternyata prakteknya salah, bahkan sampai melanggar syariat, misalnya dia di samping mengobati seseorang tetapi juga meramal nasib, atau menerapkan ilmu perdukunan, jelas yang seperti ini diharamkan dalam syariat. Jadi kita harus terus berhati-hati dalam menjaga aqidah kita agar kita hidup selamat di dunia maupun di akhirat. Transkrip: Rizal Affandi