Sebut Islam Arogan, Abu Janda akan Diperiksa Bareskrim Polri

Jakarta, obsessionnews.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait laporan dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama dalam kicauan Islam arogan di Twitter. Baca juga:Facebook Buka Peluang Mediasi dengan Abu JandaSebar Hoax, Abu Janda Dilaporkan Polisi "Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021). Slamet menerangkan, pemeriksaan terhadap Permadi akan dilakukan pada Senin (1/2). Halaman selanjutnya Sebelumnya laporan terhadap Permadi dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan pihaknya melaporkan Permadi setelah mendapat banyak dukungan dari masyarakat. Menurutnya, perlu ada penindakan hukum yang tegas terhadap pelempar isu-isu bermuatan SARA yang berpotensi memecah belah persatuan. "Dalam hal ini Abu Janda sudah mengatakan bahwa 'Islam agama yang arogan', seperti diketahui Islam bukanlah agama yang seperti itu," kata dia. Dari laporan polisi itu, Permadi diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A. Halaman selanjutnya Permadi melalui kicauan di akun Twitternya menyebut Islam agama arogan saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal. "Islam memang agama pendatang dari Arab, Agama Asli Indonesia itu Sunda Wiwiwtan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1). Diketahui tweet tersebut kini telah dihapus. Halaman selanjutnya Kicauannya itu menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak. Salah seorang di antaranya adalah anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. Ia mengecam keras tulisan Abu Janda di Twitter. Andi meminta Abu Janda untuk segera melakukan klarifikasi kepada umat muslim dan mendorong aparat penegakan hukum dapat segera menangkap serta memprosesnya. "Ini bisa terkena Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian. Hal ini dapat berdampak dan menyebabkan terjadinya gerakan serta perpecahan di tengah masyarakat, khususnya umat muslim di Indonesia," tutur Andi Rio dalam keterangannya, Jumat (29/1). Politisi Golkar itu meminta Abu Janda untuk dapat belajar lebih menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada dalam hidup berdampingan. Abu Janda juga diminta mendalami Islam secara lebih mendalam agar dirinya lebih mengetahui lebih banyak tentang agama Islam. Halaman selanjutnya "Abu Janda harus mencontoh dan belajar dari Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri saat mengunjungi PP Muhammadiyah menegaskan bahwa stigma agama Islam yang kerap dikaitkan dengan terorisme merupakan hal yang salah dan tidak benar," ujarnya. Andi mengharapkan agar Abu Janda ke depan dapat lebih membuat pernyataan ataupun tulisan yang membawa kesejukan bagi kita semua, bukan justru sebaliknya yang membuat kemarahan. "Jangan sampai hal ini terulang kembali baik kepada Abu Janda atau siapa pun," ucapnya. Halaman selanjutnya Selain soal agama Islam arogan, Abu Janda juga dipersoalkan terkait tweetnya yang diduga berbau rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Permadi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun Twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada Kamis (28/1). Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1. Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu. Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua. Ia menuturkan unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi. Menurutnya, evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua. "Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya. Halaman selanjutnya Sebagai informasi Permadi merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendro Priyono dalam salah satu berita nasional. Dalam berita itu Natalius menanyakan kapasitas Hendro Priyono dalam negeri ini. Melalui akun Twitternya, Permadi kemudian mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia mengunggah kata-kata yang kemudian dinilai sebagai bentuk rasial kepada seorang keturunan Papua. "Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Permadi dalam tangkapan layar akun @permadiaktivis1, Sabtu (2/1/2021) Namun, Permadi diduga telah menghapus cuitan tersebut. Kendati begitu tangkapan layar cuitan itu kemudian dibagikan sejumlah warganet dan viral di media sosial. Halaman selanjutnya Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta kepolisian menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian rasisme kepada Natalius Pigai melalui media sosial. "Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda," ujar Jazilul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1). "Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," sambung Jazilul. Halaman selanjutnya Ia mengaku prihatin kondisi saat ini, di mana orang mudah sekali saling singgung antar sesama, saling benci satu dengan lainnya, dan berujung saling lapor. "Hemat saya, polisi dapat melakukan diteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapapun yang berpotensi merusak persatuan," tutur Wakil Ketua Umum PKB itu. Jazilul pun mengajak semua pihak agar berhati hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, dan rasis. "Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal usul," ucapnya. (red/arh)





























