Pakistan Larang 'Tes Keperawanan' Pakai Dua Jari bagi Korban Perkosaan

Pakistan Larang 'Tes Keperawanan' Pakai Dua Jari bagi Korban Perkosaan
Tes keperawanan dengan dua jari bagi korban perkosaan dilarang pengadilan Pakistan, bahkan disebut 'penghinaan dan tidak ilmiah'. Para pegiat hak asasi manusia menyambut keputusan pemerintah daerah Pakistan melarang apa yang disebut "tes keperawanan" dalam pemeriksaan korban-korban perkosaan. Peraturan yang berlaku di Provinsi Punjab, akan mengakhiri praktik fisik memeriksa selaput dara dan pemeriksaan dengan memasukkan "dua jari". Hakim Pengadilan Tinggi Lahore, Ayesha Malik, mengatakan tes itu merupakan "penghinaan" dan tidak "memiliki nilai forensik". Keputusan itu diterapkan menyusul dua petisi yang diajukan di Provinsi Punjab oleh aktivis hak asasi manusia. Para pegiat HAM telah lama menuntut diakhirinya tes keperawanan sebagai bagian dari evaluasi medis dalam kasus perkosaan, dengan mengatakan tidak ada landasan ilmiah. Keputusan Senin (04/01) itu berlaku di Punjab namun bisa menjadi preseden di pengadilan tinggi lain. Petisi serupa tengah diajukan di pengadilan tinggi Sindh. Sameer Khosa, kuasa hukum yang mewakili para pengaju petisi dalam kasus Lahore, mengatakan kepada BBC, ia telah "membuktikan secara jelas bahwa tes keperawanan tidak memiliki nilai forensik menyangkut kekerasan seksual apa pun". Khosa mengatakan ia berharap pemerintah terkait akan "mengkaji ulang prosedur terkait putusan itu dan menghentikan tes keperawanan selamanya". Seperti apa tes dua jari? "Tes dua jari" dilakukan dengan memasukkan satu atau dua jari ke vagina perempuan untuk melihat adanya selaput dara. Secara teori, tes ini dilakukan untuk melihat apakah perempuan yang bersangkutan aktif secara seksual. Sejumlah dokter mengeklaim bahwa tes itu dapat menentukan apakah seorang perempuan mengalami penetrasi untuk pertama kali dan tes digunakan untuk menilai apakah korban perkosaan berpengalaman secara seksual atau pernah melakukan hubungan seks. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut tes itu tidak memiliki manfaat ilmiah dan melanggar hak asasi manusia. Dalam putusannya, Hakim Malik mengatakan tes itu sangat "mengganggu" dan "tidak berdasarkan pada pertimbangan medis dan ilmiah". (Red) Sumber: BBC News