Sekjen Kemenag: Tidak Boleh Ada KKN dalam Uji Kompetensi JPT Pratama

Jakarta, Obsessionnews.com - Sebanyak 38 orang mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) yang digelar oleh Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (10/11/2020). Para peserta yang berada di 31 titik lokasi mengikuti asesmen ini secara daring.
Baca juga:
Sambut Hari Pahlawan, Kemenag Imbau Pemuka Agama Sampaikan Khotbah Kepahlawanan
Alhamdulillah! 745.415 GTK dan Dosen Bukan PNS Kemenag Tervalidasi BPJS
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar berpesan dalam pelaksanaan uji kompetensi ini tidak boleh ada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Tidak boleh di dalamnya ada kolusi, korupsi, atau pun nepotisme. Pelaksanaan uji kompetensi harus benar-benar dilaksanakan secara objktif, transparan, dan akuntabel,” tutur Nizar melalui sambungan video conference.
Halaman selanjutnyaIa menegaskan, uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan potret kompetensi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenag.
“Sehingga tidak boleh ada sedikit pun cacat di dalamnya,” tandasnya.
Menurut Nizar, keberadaan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berintegritas dan profesional saat ini menjadi kebutuhan Kemenag. Besarnya organisasi Kemenag menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.
Saat ini tidak kurang dari 238 ribu ASN berada di bawah 4.484 satuan kerja Kemenag.
“Kebutuhan akan kepemimpinan yang berintegritas dan profesional inilah salah satu yang telah mendorong pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Nizar.
Halaman selanjutnyaPejabat di Kemenag yang berintegritas dan profesional, lanjutnya, tentunya akan membawa kinerja Kemenag yang dapat memenuhi harapan publik.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB, uji kompetensi JPT Pratama kali ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kebutuhan untuk terus memberikan perbaikan layanan publik menjadi alasan mengapa uji kompetensi JPT Pratama ini tidak dapat ditunda.
“Oleh karena itu agenda ini tetap dilaksanakan dengan metode daring yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi penjaminan kualitas penyelenggaranya,” ucap Nizar. (arh)





























