Pemkot Tangsel Sambut Baik Deklarasi Status 'Clearance' di Perum Batan Indah

Tangsel, Obsessionnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyambut baik deklarasi status clearance di Perum Batan Indah, Setu, Tangsel. Kamis (22/10/2020), di mana sebelumnya ditemukan limbah radiasi di sekitar perumahan tersebut.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemkot sangat mengapresiasi kinerja Batan yang terus berupaya mewujudkan status clearance di perumahan tersebut.
Baca juga:
Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 19 November Mendatang
Wali Kota Tangsel Apresiasi Kinerja Kelompok Petani Jahe Karya Muda
Dia menjelaskan, pada awal 2020 ditemukan kenaikan jumlah paparan radiasi.
Halaman selanjutnya”Kemudian langsung turun tim uji fungsi untuk melakukan pengecekan ulang, dan melakukan penyisiran. Selanjutnya ditemukan paparan radiasi lingkungan dengan laju signifikan di atas normal di kawasan tersebut,” ujar Airin.
Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Pemkot Tangsel, Jumat (23/10), dengan adanya paparan tersebut Batan segera melakukan tindakan untuk menjamin keselamatan warga dengan melakukan pengukuran radiasi whole body counting terhadap para warga. Yang mana hasilnya kontaminan tersebut cukup kecil, sehingga dosisnya tidak melebihi batas.
Dengan adanya masalah ini Airin berharap peristiwa ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi seluruh warga Tangsel, dan berharap kejadian ini tidak perlu terjadi di masa yang akan datang.
Halaman selanjutnyaSementara itu Kepala Bapeten Jazi Eko Isdiyanto menngungkapkan, setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, yang dilanjutkan dengan upaya remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan, serta penebangan vegetasi yang terkontaminasi, hasil pengukuran paparan yang dilaksanakan oleh tim menunjukkan paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal.
“Untuk mencegah terulangnya insiden melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah di masa mendatang, Bapeten telah menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran,” kata Jazi.
Halaman selanjutnyaPenggunaan ZRA, lanjutnya, harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk memfasilitasi itu semua Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro menerangkan, saat ini pemerintah pusat sedang menambahkan fasilitas untuk Puspiptek yang memiliki peran penting terhadap pengembangan teknologi dan riset di Indonesia.
“Nantinya Puspiptek akan mendapatkan fasilitas pelayanan yang terbesar di Indonesia terkait dengan pengembangan riset dan teknologi,” ujar Bambang.
Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan menuturkan, pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengamanan terkait dengan pengembangan riset dan teknologi. Dia berharap apa yang telah terjadi bisa dilihat sebagai pelajaran bagi semua pihak. (arh)





























