Menaker Luruskan Soal PHK yang di Atur dalam UU Ciptaker

Menaker Luruskan Soal PHK yang di Atur dalam UU Ciptaker

Jakarta, Obsessionnews.com - Pasca DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (5/10/2020) mengundang banyak perdebatan dan penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di UU Ciptaker.

Menanggapi hal itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meluruskan isu krusial tersebut. Dia mengatakan, dalam rangka perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.

"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003," ujar Ida dalam jumpa pers bersama sejumlah menteri yang ditayangkan YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak rekannya selama proses PHK. Ida menepis anggapan bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan peran advokasi dari serikat dalam hal proses PHK.

"Kita sama sekali tidak meniadakan peran-peran serikat pekerja-serikat buruh dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya," katanya.

Dia menyatakan, UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ini juga sebagaimana ketentuan MK tahun 2011. Ketika ada proses PHK, itu masih dalam proses, buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di UU Cipta Kerja," beber Ida.

Dia menyebut UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. "Manfaat program ini adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ucapnya.

Menurutnya UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal di dalam UU 13/2003.

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefitvocational training, dan pelatihan kerja. Ini yang kita tidak jumpai tidak diatur dalam UU 13/2003," imbuhnya.

Ida menegaskan, ketika seseorang mengalami PHK, butuh sangu atau pesangon. UU Cipta Kerja memuat ketentuan korban PHK mendapatkan cash benefit dan sejumlah pelatihan skill.

Yang paling penting, Lanjut dia, ketika orang mengalami PHK yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage oleh pemerintah.

"Sehingga kebutuhan dia ketika mengalami PHK, maka dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," Pungkas Ida. (Poy)