Jika Karaoke Venesia Melanggar, Pemkot Tangsel Bakal Cabut Izin Usahanya

Jika Karaoke Venesia Melanggar, Pemkot Tangsel Bakal Cabut Izin Usahanya
Jakarta, Obsessionnews.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan surat pemanggilan untuk pengelola karaoke Venesia yang telah digrebek oleh Mabes Polri pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu. Surat itu akan dilayangkan oleh Pemkot Tangsel pada Senin (24/8/2020). “Senin, Kita akan menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab Venesia,”ungkap Kasat Pol PP Tangsel Mursinah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8). Mursinah menambahkan, terkait pelanggaran PSBB, Satpol PP sedang berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu karena lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian. "Dan untuk pelanggaran karantina wilayah, berdasarkan Undang-Undang Karantina bukan menjadi kewenangan Pemda melainkan kewenangan Kepolisian," ucapnya. Mursinah menjelaskan, jika perusahaan melanggar izin, pemkot akan tegas melakukan pencabutan izin tersebut, dan ada mekanisme untuk pencabutan izin yang dilakukan pemkot. "Yakni DPMPTSP menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis) dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan," katanya. Lalu DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan izin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum ijinnya. “Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,”jelasnya. Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, Pemkot memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan. Seperti diketahui, sebelum karaoke Venesia dirazia oleh Mabes Polri, pihaknya pun telah melakukan razia, bahkan sejak PSBB diberlakukan secara rutin oleh Satpol PP untuk melakukan monitoring termasuk tempat-tempat hiburan. Sesuai Perda bahwa SatpolPP dapat menindak terkait lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. Dan sudah banyak yang ditutup oleh satpol pp lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. (Poy)