Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian V)

Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian V)
Oleh: Prof. Dr. U. Maman Kh., S.S., M. Si,  Guru Besar Sosial Ekonomi Pertanian Program Magister Agribisnis FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sebuah Solusi Islami Islam sesungguhnya memiliki kemampuan untuk mewujudkan swasembada pangan yang menguntungkan semua pihak. Bukan hanya mewujudkan pangan yang stabil tapi juga akan mampu mengontrol harga tanpa adanya pihak-pihak yang merasa terganggu rasa keadilannya.   Baca juga:Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian IV)Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian III)Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian II)Persoalan Ketahanan Pangan di Indonesia: Sebuah Solusi Islami (Bagian I) Secara konseptual, seluruh kekayaan yang ada di sebuah negara menjadi tiga kategori ditinjau dari hakikat kepemilikannya, yakni milik umum, negara, dan milik individual. Lahan pertanian merupakan milik individu petani, sehingga petani seharusnya bebas memanfaatkan dan mengelola lahan mereka, baik untuk bertani maupun untuk berbagai kepentingan lainnya. Mengacu pada Chalil (2009), ditinjau dari segi kebijakan untuk memenuhi kebutuhan individu, Islam membagi kebutuhan menjadi tiga kategori: kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Pemenuhan kebutuhan primer merupakan kewajiban pemerintah, di mana Pemerintah wajib memenuhinya. Untuk kebutuhan sekunder dan tersier, diserahkan kepada individu-individu untuk memenuhinya. Namun Pemerintah tetap mendorong dan mengkondisikan agar setiap individu dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Dalam konteks ini, berbagai produk pertanian dapat dibagi menjadi kebutuhan pokok, sekunder dan tersier. Karena itu, pengadaan beras, dalam konsepsi Islam, merupakan kewajiban Pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada individu petani. Namun petani secara opsional dapat memanfaatkan lahannya, baik untuk menanam padi atau produk lainnya, walau Pemerintah berhak mempersuasi petani agar menanam padi, namun keputusan tetap di tangan individu petani. Kerangka konseptual itu tergambarkan menjadi sebuah model praktis dengan mengacu pada siroh nabawiyyah tentang Peristiwa Khaibar (629M). Rasulullah SAW memperoleh tanah fai seputar Khaibar, yakni As-Syiqq, Nathah, dan Al-Katibah. Beliau membagi tanah pertanian subur itu menjadi 17 blok, dan masing-masing blok terdiri dari 100 kavling (Al-Muwafiri, 2003). Tanah tersebut beliau bagikan kepada kaum muslimin. Namun dalam konteks ini Rasulullah menegaskan,“Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka hendaknya dia menanaminya. Jika enggan menanaminya, maka berikanlah kepada saudaranya. Dan jika dia enggan memberikan kepada saudaranya, maka tinggalkanlah tanah itu.” (HR ad-Darimi, dalam ‘Ajjaj al-Karmi, 2012:254). Kewajiban menyediakan pangan, dari peristiwa pembagian tanah Khaibar itu tampak menjadi tanggung jawab individual. Hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa para sahabat di Madinah banyak yang memiliki kebun kurma, seperti Abu Tolhah yang memiliki kebun kurma Bairuha yang sangat terkenal. Namun demikian, ketika Rasulullah SAW memperoleh tanah dari Fadaq dan Wad al-Qurro (seputar Khaibar), beliau tidak membagikannya bagi kaum muslimin melainkan beliau memeliharanya sebagai sentra pangan bagi penduduk Madinah. Secara manajerial, beliau memperkenalkan skim kerja sama al-musaqoh, yakni bagi hasil antara beliau sebagai kepala negara dengan komunitas Yahudi yang terkenal sebagai petani. Beliau tidak hanya menghasilkan pangan dari sentra pangan Khaibar melainkan membagikannya secara langsung kepada penduduk Madinah yang membutuhkan, serta mengontrol pembagian pangan tersebut dengan ketat. Demikianlah, untuk pengadaan pangan pokok Rasulullah SAW memperkenalkan dual system, yakni pengadaan pangan oleh negara dan oleh individu. Mengacu pada contoh Khaibar, pembentukan KPPB bukan dengan cara “menekan” lahan milik petani melainkan dengan mengalokasikan lahan milik negara. (Bersambung)